Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengumumkan, pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 secara serentak diundur menjadi 1 Oktober 2025, sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi 1 Maret 2026.
Penyesuaian jadwal tersebut berdasarkan keputusan pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat, pada Rabu, 5 Maret 2025 lalu.
“Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ujar Rini dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, Jumat (7/3/2025).
Terdapat beberapa alasan pengangkatan CPNS 2024 diundur ke Oktober 2025 yang melatarbelakangi penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Berikut beberapa faktor yang menjadi pertimbangan kenapa pengangkatan CPNS 2024 diundur ke Oktober 2025.