Kendaraan Sumbu Tiga Akan Dibatasi Melintas saat Momen Nataru

Jakarta, IDN Times - Korlantas dan kementerian terkait telah mengeluarkan aturan soal pembatasan kendaraan di ruas jalan tol dan non tol. Ini berlaku untuk kendaraan sumbu tiga ke atas. Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Pelarangan, kita sudah mengeluarkan SKB yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat ditandatangani oleh Pak Dirjen Bina Marga dan Kakorlantas, yang mengatur bagaimana pembatasan kendaraan baik yang ada di tol maupun non tol,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi dalam Konferensi Pers Persiapan Nataru “Skema Pengaturan Jalan Nataru dan Kesiapan Jalan Alternatif & Tol” Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Jumat (15/12/2023).
1. Pembatasan mulai 22 hingga 24 Desember

Eddy menjabarkan sejumlah jadwal pembatasan kendaraan sumbu tiga yang dimaksud selama momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) ini.
Pembatas dimulai dari 22 Desember pukul 00.00 WIB dan dibuka kembali pada 24 Desember pukul 24.00 WIB. Artinya pada 25 Desember 2023 tidak ada pembatasan bagi kendaraan bersumbu tiga ke atas yang akan melintas di jalan tol.
2. Ditutup lagi pada 29 Desember dan 1 Januari

Pembatasan kemudian dilanjutkan lagi 29 Desember dari pukul 00.00 WIB hingga 30 Desember pukul 24.00 WIB.
"Dilanjutkan pada tanggal 1 Januari 2024 dari pukul 00.00 WIB sampai tanggal 2 Januari sampai pukul 08.00 WIB," kata Eddy.
3. Rekayasa lalu lintas saat sangat padat

Selain itu Eddy mengatakan, pihaknya akan rekayasa arus lalu lintas saat skema sangat padat.
Korlantas Polri bakal melakukan rekayasa buka tutup baik di jalur tol serta arah keluar arteri.