Kepala Daerah di Wilayah Bencana Diminta Prioritas Terbitkan Dokumen Penduduk

- Mendagri meminta pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten dan kota yang terdampak bencana.
- Gubernur diminta mengajukan kebutuhan blangko KTP-el untuk warga yang kehilangan dokumen.
- Bupati dan wali kota diminta menerbitkan KK, KTP-el, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian tanpa biaya.
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ terkait penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya di daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Surat edaran yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada para gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Penerbitan kebijakan ini merupakan respons atas bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan terganggunya layanan administrasi serta kerusakan dokumen dan fasilitas kependudukan milik masyarakat. Melalui edaran tersebut, Mendagri menekankan perlunya percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan (adminduk) agar warga terdampak tetap memiliki kepastian status identitasnya.
"Serta perlindungan administrasi negara bagi penduduk yang terdampak," kata Mendagri dalam SE tersebut, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).
1. Gubernur diminta petakan kondisi layanan adminduk dan ajukan kebutuhan blangko e-KTP

Mendagri meminta Gubernur Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat segera menginstruksikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi untuk melakukan pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten dan kota yang terdampak bencana. Langkah tersebut mencakup pendataan sarana dan prasarana yang mengalami kerusakan serta identifikasi kebutuhan pendukung layanan.
Selain itu, para gubernur diminta mengajukan kebutuhan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) guna menggantikan dokumen kependudukan warga yang hilang atau rusak. Perkembangan pelaksanaan layanan darurat juga diwajibkan untuk dilaporkan secara berkala kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Dukcapil.
2. Bupati dan wali kota prioritas terbitkan dokumen kependudukan dengan prosedur sederhana dan gratis

Sementara itu, bupati dan wali kota di wilayah terdampak diminta memastikan Dinas Dukcapil kabupaten/kota bergerak cepat dalam menerbitkan dokumen kependudukan yang bersifat prioritas. Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan secara menyeluruh tanpa permohonan dan disalurkan melalui RT, desa, atau kelurahan; KTP-el yang diterbitkan berdasarkan permohonan; serta Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana,” tegas Mendagri.
3. Daerah tidak terdampak bencana beri dukungan ke daerah terdampak

Mendagri juga menginstruksikan seluruh gubernur serta bupati dan wali kota di Indonesia untuk mengerahkan Dinas Dukcapil di daerah yang tidak terdampak bencana agar memberikan dukungan kepada wilayah terdampak. Bentuk dukungan tersebut meliputi bantuan tenaga, fasilitas, hingga pendampingan teknis.
Para kepala daerah juga diminta menjalin koordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat pengurusan dokumen masyarakat lainnya yang hilang atau rusak, seperti surat kendaraan bermotor, sertifikat tanah, serta ijazah sekolah atau perguruan tinggi.
Seluruh proses tersebut harus dilaksanakan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya. Mendagri menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam layanan adminduk, terlebih dalam situasi darurat bencana, sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi warganya. Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.














