Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kepala Dishub DKI Akan Pecat Oknum Petugas Cabuli Anak di Bawah Umur

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, akan mengusulkan pemberhentian terhadap petugas Dishub DKI yang diduga melakukan pencabulan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Untuk penetapan status kepegawaian selanjutnya, kami akan menunggu inkrah penetapan pengadilan, karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2023).

1. Dishub sudah klarifikasi ke Polres Jakpus

ilustrasi polisi (IDN Times/Prayugo Utomo)
ilustrasi polisi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Syafrin mengatakan sebelum mengajukan pemberhentian tugas, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke Polres Jakarta Pusat.

"Terkait adanya laporan aduan pencabulan tersebut, kami telah melakukan klarifikasi ke Polres Jakarta Pusat terkait penangkapan pegawai terduga (RT) yang dalam proses pemeriksaan Polres JakPus," katanya.

2. Polisi tangkap oknum petugas Dishub cabuli anak di bawah umur

ilustrasi polisi (IDN Times/Prayugo Utomo)
ilustrasi polisi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Polisi menangkap seorang oknum petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta diduga mencabuli anak di bawah umur di Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Jadi tersangka ini ASN dengan korban ini sudah saling kenal dan tetangga, sementara hasil pemeriksaan dan visum itu sudah kita pegang dan ini dalam pengembangan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto dalam konpers, Senin (8/1/2023).

3. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Anton mengatakan awalnya korban meminta bantuan tersangka berinisial RT (57) yang merupakan tetangga korban. Saat itulah, RT melancarkan aksinya dan mencabuli korban yang masih duduk di bangku kelas 5 saat itu.

"Jadi dengan korban tersangka sudah kenal setahun lalu, sejak kelas 5 SD saat ini korban kelas 6 SD. Sudah beberapa kali pencabulan, dilakukan kemudian kita masih mendalami apakah ada korban lain yang dilakukan oleh tersangka," katanya.

Polisi saat ini sudah menetapkan RT sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwi Agustiar
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us