Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kepsek SMAN 1 Cimarga Diduga Tampar Siswa, Ini Penjelasan FSGI

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Kepala SMAN 1 Cimarga dilaporkan ke polisi karena diduga menampar siswa yang ketahuan merokok di sekolah.
  • Proses hukum harus disertai dengan pemeriksaan medis sesuai pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
  • Situasi tersebut bisa jadi faktor bertumpuk dari berbagai persoalan yang belum pernah diselesaikan sebelumnya, sehingga Dinas Pendidikan bersama tim Satgas daerah harus turun tangan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Dugaan kekerasan yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, terhadap salah satu siswanya berbuntut panjang. Setelah insiden pemukulan yang disebut terjadi di lingkungan sekolah, ratusan siswa melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk protes pada Senin (13/10/2025). Kepala sekolah diduga menampar salah satu siswa setelah ketahuan merokok di lingkungan sekolah.

Menanggapi hal itu, Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menegaskan tindakan kekerasan fisik terhadap anak, dalam konteks apapun, jelas melanggar hukum. Ia menyebut bahwa perbuatan memukul termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kalau mukul ya pasti melanggar peraturan perundangan yang lain, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak di Pasal 76C, gitu ya. Apapun alasannya, gitu. Nah, ini apa, tentu saja wajar kalau kemudian hal ini kemudian orang tuanya juga melaporkan, misalnya karena memang memungkinkan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Retno kepada IDN Times, Selasa (14/10/2025).

1. Proses hukum harus disertai dengan pemeriksaan medis

Komisioner KPAI, Retno Listyarti saat berjumpa dengan Pemkot Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana
Komisioner KPAI, Retno Listyarti saat berjumpa dengan Pemkot Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Retno menjelaskan, apabila kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian, maka penyidik akan menggunakan pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia juga menekankan proses hukum harus disertai dengan pemeriksaan medis.

“Nah, kalau memang ini dilaporkan ke kepolisian misalnya, tentu saja menggunakan pasal 76C, Undang-Undang Perlindungan Anak. Itu nanti prosesnya tentu harus divisum ya,” ujarnya.

2. Kemungkinan ada persoalan yang lebih dalam

Ilustrasi Sekolah (SD). (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Sekolah (SD). (IDN Times/Sukma Shakti)

Retno menilai, jika kasus ini sampai menimbulkan reaksi keras dari para siswa dan orang tua, kemungkinan ada persoalan yang lebih dalam di sekolah tersebut.

“Saya juga nggak tahu ya, kalau membaca artikel, kan keterangan si Kebsek seolah-olah mukulnya pelan, kemudian dan lain-lain. Saya rasa kalau anak-anak ya, tentu sampai orang tua melaporkan, berarti ada sesuatu yang mungkin berat gitu. Atau kalau anak-anak sampai bersikap begini, mungkin ini bukan kasus yang pertama,” katanya.

3. Dinas Pendidikan bersama tim Satuan Tugas (Satgas) daerah harus turun tangan

Ilustrasi Kekerasan Anak Di NTB (IDN TIMES)
Ilustrasi Kekerasan Anak Di NTB (IDN TIMES)

Dia menilai situasi tersebut bisa jadi merupakan faktor bertumpuk dari berbagai persoalan yang belum pernah diselesaikan sebelumnya.

“Jadi ini saya rasa adalah faktor bertumpuk ya. Nggak mungkin sih ya baru kejadian satu seperti ini, kemudian terjadi ya protes demikian kuat gitu pada anak-anak gitu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Retno mendesak agar Dinas Pendidikan bersama tim Satuan Tugas (Satgas) daerah segera turun tangan menyelidiki kasus ini. Menurutnya, penyelidikan seharusnya melibatkan seluruh pihak terkait untuk memastikan kebenaran kasus dan mencegah kekerasan serupa terjadi lagi.

“Nah, seharusnya memang harus diperiksa dahulu ya para saksinya, anak-anak gitu ya, guru yang lain gitu. Itu memang harusnya diperiksa dulu untuk menguatkan seperti apa gitu ya. Atau apakah ini kasus yang pertama dilakukan gitu ya. Kalau kemudian memicu sampai sedemikian dahsyat ada apa nih gitu ya. Itu hal yang sebenarnya bisa didalami,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Menteri PPPA: Kesetaraan Gender Bisa Dongkrak PDB Nasional 9 Persen

14 Okt 2025, 22:31 WIBNews