Meninggal Pasca Tugas, Petugas Haji Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

- Pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta kepada keluarga petugas haji yang meninggal.
- Wakil Menteri Agama menyampaikan bahwa pemberian santunan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para petugas haji.
- Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pada tahun 2025 terdapat 3.575 petugas haji yang mendapatkan perlindungan menyeluruh dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Agama menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta kepada keluarga almarhum Budi Iskandar Pulungan, petugas haji 1446 H/2025 M yang wafat setelah menunaikan tugasnya melayani jemaah di Tanah Suci.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto kepada istri almarhum, Rosmala.
1. BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi dedikasi almarhum

Wakil Menteri Agama menyampaikan bahwa pemberian santunan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para petugas haji serta bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan. Ia juga mengapresiasi dedikasi almarhum yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengorbanan.
“Almarhum Budi Iskandar Pulungan menjalankan tugasnya dengan penuh semangat, menghadapi tantangan fisik dan mental demi kenyamanan jemaah. Ia menjadi teladan bagi kita semua,” ujar Wamenag Romo.
Romo menambahkan, para petugas haji seringkali bekerja dalam kondisi lapangan yang berat, namun tetap memprioritaskan pelayanan terbaik bagi jemaah. Karena itu, pemerintah memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada mereka yang telah mengabdikan diri demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Direktur Bina Haji Mustain Ahmad melaporkan, almarhum Budi Iskandar Pulungan merupakan petugas haji yang bertugas di Sektor 5 Daerah Kerja Makkah. Almarhum meninggal 14 hari setelah tiba di Tanah Air.
2. Terdapat 3.575 petugas haji yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto menjelaskan bahwa pada tahun 2025 terdapat 3.575 petugas haji yang mendapatkan perlindungan menyeluruh dari BPJS Ketenagakerjaan, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Upaya ini tidak hanya memastikan keselamatan petugas selama bertugas, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga mereka. Negara hadir untuk melindungi para pengabdi tersebut,” ujar Eko.
Ia menambahkan, hampir tidak ada kejadian fatal selama pelaksanaan tugas haji tahun ini. Bahkan, almarhum Budi diketahui masih dalam kondisi sehat setibanya di Tanah Air.
“Namun, tentu Allah lebih sayang kepada beliau,” tutur Eko dengan haru.
3. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperluas jangkauan perlindungan sosial

Eko juga menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk dalam ekosistem keagamaan, agar kesejahteraan dan keselamatan mereka semakin terjamin.
“Kami sangat bersyukur karena kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya di lingkungan Kementerian Agama, berjalan baik dan membawa manfaat nyata,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rosmala, istri almarhum, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan dari Kementerian Agama serta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan penerimaan yang luar biasa ini. Sesuatu yang tidak pernah kami bayangkan sebelumnya,” ucapnya haru. (WEB)