57 Eks Pegawai yang Dipecat karena TWK Ingin Kembali ke KPK

- Kembalinya 57 pegawai ke KPK akan buktikan komitmen Prabowo
- KPK tunggu hasil sidang KIP terkait pengembalian eks pegawai
- Eks pegawai KPK tuntut informasi TWK dibuka oleh KIP
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 57 eks pegawai yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ingin kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan para mantan pegawai dengan melakukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP).
"Saya ingin menyampaikan bahwa sebetulnya proses yang terjadi di Komisi Informasi Pusat itu merupakan salah satu rangkaian dari suatu bentuk advokasi yang memang kita lakukan dan masih menjadi concern kita sampai saat ini yaitu advokasi untuk bisa memastikan pengembalian 57 pegawai KPK ke KPK," ujar Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, sebuah organisasi yang berisi mantan pegawai KPK yang dipecat karena TWK.
1. Kembalinya 57 pegawai ke KPK akan buktikan komitmen Prabowo

Apabila 57 eks pegawai ini kembali ke KPK, kata Lakso, hal ini akan membuktikan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen pada pemberantasan korupsi.
"Untuk itu, pengembalian 57 pegawai KPK Itu merupakan salah satu upaya Untuk bisa menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada upaya untuk menghalangi proses pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia dan untuk mendukung terciptanya independensi KPK," ujarnya.
2. KPK tunggu hasil sidang KIP

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menunggu hasil dari KIP terkait hal tersebut. Sebab, hal itu masih berporses.
"Nah saat ini kita fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak," ujarnya.
3. Eks pegawai KPK tuntut informasi TWK dibuka

Diketahui, 57 eks pegawai KPK yang tidak lolos TWK menggugat ke KIP. Mereka ingin agar hasil TWK dapat dibuka.
57 eks Pegawai yang diwakili oleh Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah.