Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua Pansus Angket Haji Sebut BPKH Hanya Juru Bayar

Ketua Pansus Angket Haji 2024 Nusron Wahid saat memimpin sidang perdana, Senin (19/8/2024). (IDN Times/Amir Faisol).
Ketua Pansus Angket Haji 2024 Nusron Wahid saat memimpin sidang perdana, Senin (19/8/2024). (IDN Times/Amir Faisol).

Jakarta, IDN Times - Pansus Hak Angket Haji DPR RI mengundang Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, untuk memberikan klarifikasi tentang dugaan permainan pembagian kuota haji tahun 2024. Rapat dengar pendapat digelar pada Senin (2/9/2024), di Gedung DPR RI.

Dalam kesempatan tersebut, Fadlul menjelaskan posisi dan peran BPKH tentang pembayaran dana haji. Ia menegaskan, BPKH hanya berfungsi sebagai juru bayar yang bertugas mentransfer nilai manfaat operasional biaya haji sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan.

1. BPKH berpedoman pada permintaan biaya yang diajukan Kemenag

BPKH membuat program Balik Kerja Bareng BPKH 2024 (IDN Times/Ilman Nafi'an)
BPKH membuat program Balik Kerja Bareng BPKH 2024 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Fadlul juga menekankan, BPKH berpedoman pada permintaan biaya yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Selama biaya yang diminta tidak melebihi pagu yang telah ditetapkan, BPKH akan memenuhi permintaan tersebut," ucap Fadlul.

Ia menambahkan, BPKH tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau mengubah permintaan transfer selama sesuai dengan pagu yang telah ditentukan.

"Karena kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami yang akan dianggap salah," kata Fadlul.

2. Pansus Haji DPR anggap BPKH hanya juru bayar

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Nusron Wahid di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Nusron Wahid di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menanggapi penjelasan Fadlul, Ketua Pansus Angket Haji DPR, Nusron Wahid, mengakui BPKH tidak terlibat dalam masalah pembagian kuota haji yang menjadi sorotan. Menurut Nusron, BPKH hanya menjalankan tugas sebagai juru bayar dan tidak memiliki peran dalam penentuan atau alokasi kuota haji.

“BPKH pasti tidak salah, karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja,” ujar Nusron.

3. Fokus pansus haji pada Kemenag

Kondisi di Jamarat, Mina, Minggu (16/6/2024), saat jemaah haji akan melakukan lempar jamrah Aqabah. (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Kondisi di Jamarat, Mina, Minggu (16/6/2024), saat jemaah haji akan melakukan lempar jamrah Aqabah. (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Lebih lanjut, Nusron menekankan fokus Pansus Hak Angket Haji adalah pada Kementerian Agama dan pihak penyelenggara swasta. Pansus tengah menyelidiki dugaan permainan kuota tambahan yang diduga digunakan untuk mendahulukan keberangkatan jemaah tertentu.

“Dalam kasus ini, kami berfokus pada bagaimana kuota haji tambahan yang seharusnya digunakan untuk jemaah reguler malah dialokasikan untuk jemaah haji khusus," ujar Nusron.

Nusron juga menyatakan, pansus akan terus menggali informasi dari berbagai pihak terkait agar masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us