Ketua Timwas DPR: Pansus Haji Masih Dikaji, Tunggu Bukti Pelanggaran

- Kemenag diduga melanggar UU dengan pembagian kuota tambahan haji 2024
- Pembentukan pansus haji masih terbuka dan akan ditentukan setelah pengawasan Timwas Haji DPR RI
- Pembentukan pansus bisa melibatkan komisi lain, termasuk Komisi III DPR RI
Jakarta, IDN Times - Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan, usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji 2025 masih dalam proses kajian.
Menurutnya, pembentukan Pansus harus melalui pertimbangan mendalam, khususnya terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Pansus itu dibentuk untuk pendalaman atau penyelidikan atas pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Seperti tahun 2024 lalu, Pansus dibentuk karena ada pelanggaran pembagian kuota haji tambahan antara haji reguler dan haji khusus,” kata Cucun dalam keterangannya di Makkah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025).
1. Beri contoh pelanggaran yang dilakukan Kemenag pada haji 2024 lalu

Wakil Ketua DPR RI ini menjelaskan, saat itu Kementerian Agama (Kemenag) diduga melanggar ketentuan UU yang menyebutkan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi hanya boleh diberikan sebanyak 8 persen untuk haji khusus.
Namun kenyataannya, distribusi kuota tambahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pembentukan pansus haji masih terbuka

Terkait evaluasi haji tahun 2025, kata Cucun, opsi pembentukan pansus masih terbuka.
Kendati, hal itu akan ditentukan setelah Timwas Haji DPR RI merampungkan pengawasan terhadap aspek pelayanan, manajemen, dan kepatuhan regulasi.
“Kita akan lihat nanti, apakah cukup lewat Panja atau ada pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti lewat Pansus. Jika ya, maka bisa diusulkan oleh lintas anggota dan lintas alat kelengkapan dewan,” ucap dia.
3. Pembentukan pansus bisa melibatkan komisi lain

Ia menambahkan, bila ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan peran aparat penegak hukum, maka proses pembentukan Pansus juga harus melibatkan komisi-komisi terkait, seperti Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, Cucun meminta agar Timwas terus mengawal pelaksanaan haji Indonesia 2025 hingga tahapan akhir, termasuk proses kepulangan jemaah haji ke Tanah Air yang dijadwalkan mulai berlangsung pada Sabtu (14/6/2025).
Ia menyoroti pentingnya pembenahan rekonsiliasi data yang sebelumnya dikeluhkan, seperti kasus jemaah suami-istri yang terpisah hingga lansia tanpa pendamping di Madinah. Menurutnya, perhatian khusus harus diberikan pada pendampingan jemaah lansia, khususnya saat beribadah di Masjid Nabawi dan saat mengunjungi Raudhah.
“Kami sudah sampaikan kepada PPIH di Saudi, terutama sektor Madinah, agar bersiap menghadapi kepulangan jemaah. Apa yang jadi catatan di gelombang satu, tidak boleh terulang kembali,” ujar Cucun.
“Apalagi hotel-hotel di Madinah cukup jauh, pendampingan lansia dari dan ke masjid menjadi krusial,” sambung dia.
Terkait kepulangan jemaah, Cucun menjelaskan, kloter-kloter awal akan mulai kembali ke Indonesia mulai 14 sampai 15 Juni 2025.
Meski demikian, terdapat kendala teknis seperti keterbatasan slot penerbangan di Bandara Jeddah yang harus segera diantisipasi.
“Ada kloter yang rencananya pulang dari Jeddah, namun kami dorong agar tetap bisa take-off dari Madinah karena slot di Jeddah sangat padat akibat kepulangan dari berbagai negara,” ujarnya.
Cucun menambahkan, tanggung jawab proses pemulangan jemaah dipegang penuh oleh Kemenag, termasuk pengelolaan paspor jemaah yang sebelumnya ditahan oleh syarikat.
“Paspor harus dikembalikan dan proses boarding harus dikawal secara tertib,” tegasnya.
Ia memastikan Timwas Haji DPR RI akan terus mengawasi seluruh tahapan kepulangan ini melalui koordinasi dengan PPIH, khususnya di Daerah Kerja Jeddah.