KKP: Reklamasi di Pulau Pari Jakarta oleh PT CPS Tanpa Izin

Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, kegiatan reklamasi yang dilakukan PT CPS di Pulau Pari, Provinsi Jakarta, tanpa izin.
Sakti menjelaskan, perusahaan tersebut membangun cottage apung dan dermaga wisata seluas 180 hektare di kawasan reklamasi di Pulau Pari. Adapun, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) diterbitkan pada 12 Juli 2024.
Sakti menegaskan, KKP telah menyelidiki kasus ini dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT CPS.
"KKP telah melakukan penilaian KKPRL 22 Januari 2025 dan ditemukan indikasi pelanggaran," ujar Sakti dalam rapat kerja di Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Atas temuan ini, Sakti menegaskan, KKP akan menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan.
"Rencana tindak lanjut ke KKP mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan," kata dia.