Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Koalisi Advokat Tolak Pembatalan Revisi KUHAP!

ilustrasi keadilan hukum (unsplash/tingey injury law firm)
ilustrasi keadilan hukum (unsplash/tingey injury law firm)

Jakarta, IDN Times - Koalisi Organisasi Advokat menolak segala bentuk upaya penundaan pembatalan atau penghilangan pembahasan revisi KUHAP yang tidak berdasar dan tidak mencerminkan semangat reformasi hukum serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan oleh Koalisi Organisasi Advokat yang terdiri dari 11 organisasi saat diundang dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Pernyataan sikap ini ditandatangani sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi advokat, di antaranya Hotman Paris Hutapea, Juniver Girsang, Palmer Situmorang, Maqdir Ismail, Enita Adyalaksmita, Trimedya Panjaitan, Siti Jamaliah Lubis, Teguh Samudera, Maria Salikin, hingga Rivai Kusumanegara.

Ketua Umum Peradi (Suara Advokat Indonesia), Juniver Girsang mewakili koalisi itu, mendukung Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan dan pengesahan RKUHAP tahun ini.

"Menyerukan kepada seluruh fraksi di DPR untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu yang mencoba menggagalkan pembahasan RUU KUHAP dengan alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun konstitusional," kata Juniver.

Juniver menegaskan, RKUHAP penting dilakukan, mengingat rencana implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku awal Januari 2026. Dia menilai, keberadaan KUHP memerlukan sistem hukum acara modern yang sejalan dengan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia.

Oleh sebab itu, koalisi mengapresiasi substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang memuat penguatan peran advokat dan perlindungan hak korban.

Substansi tersebut antara lain, mengedepankan hak advokat mendampingi saksi sejak tahap penyelidikan, hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik, mengatur ketentuan yang lebih ketat terkait syarat penangkapan dan penahanan, dan keadilan restoratif dan jaminan proses peradilan yang adil.

Dia pun mendorong DPR dan pemerintah lebih terbuka, dalam menerima masukan substantif dari masyarakat, termasuk dari organisasi advokat untuk penyempurnaan draf RUU KUHAP.

"Koalisi organisasi advokat siap mengawal dan mendukung pengesahan RUU KUHAP secara aktif dan konstruktif sebagai bentuk tanggung jawab profesi dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us