Kolonel Priyanto Hadapi Sidang Tuntutan Pembunuhan Berencana Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menabrak dua remaja di Nagrek, Bandung, Jawa Barat, Kolonel (Inf) Priyanto bakal menghadapi sidang tuntutan pada hari ini, Kamis, (21/4/2022). Tuntutan akan dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi II, Kolonel Sus Wirdel Boy di pengadilan.
"Agenda pembacaan tuntutan tetap terjadwal, tapi kami lagi tunggu (orjen TNI)," ujar Wirdel ketika dihubungi pada Rabu, 20 April 2022 lalu.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal meminta agar Priyanto bisa hadir tepat waktu. Hal itu agar persidangan bisa cepat selesai.
"Terdakwa tolong hadir tepat waktu, supaya cepat selesai untuk mendengarkan tuntutan dari oditur militer," ungkap Faridah dalam sidang dua pekan lalu.
Apa saja fakta yang berhasil terungkap selama persidangan digelar?
1. Kolonel Priyanto yang memberikan instruksi jasad dua korban dibuang ke sungai

Kolonel Priyanto menjadi sorotan usai didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap dua remaja Handi Saputra Hidayatullah (18 tahun) dan Salsabila (14 tahun) pada Desember 2021 lalu di Nagrek. Mobil Panther berwarna hitam milik Priyanto menabrak motor yang dikendarai Handi.
Namun, mobil itu dikendarai oleh bawahan Priyanto, Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko. Sementara, di kursi penumpang di samping sopir duduk bawahan Priyanto lainnya yakni Kopral Satu (Koptu) A Sholeh.
Di persidangan terungkap, bila instruksi agar dua tubuh korban dibuang ke sungai datang dari Priyanto langsung. Bahkan, ia sempat memarahi kedua anak buahnya itu saat mereka mengusulkan agar tubuh Handi dan Salsabila dibawa ke puskesmas terdekat.
"Terdakwa mengatakan, 'kamu diam saja dan ikuti perintah saya'. Saksi dua tetap memohon agar tidak membuang saudara Handi Saputra dan Salsabila ke sungai, namun dijawab terdakwa 'saya ini dulu pernah mengebom satu rumah dan gak ketahuan'. Saksi kedua berkata, 'izin bapak, saya tidak ingin punya masalah.' Yang dijawab oleh terdakwa, 'kita tentara, kamu tidak usah cengeng dan panik. Pokoknya cukup kita bertiga yang tahu," ungkap Oditur Wirdel membacakan surat dakwaan pada Selasa, 9 Maret 2022 lalu.
Sementara, ketika ditanya oleh hakim, Priyanto menjelaskan membuang dua jenazah korban lantaran mengira keduanya telah meninggal. Priyanto menceritakan Handi sudah dalam kondisi kaku dan kaki tertekuk ketika dibuang ke sungai. Oleh karena itu, dia mengira Handi meninggal dunia.
Sementara, kesaksian dari saksi ahli yakni ahli forensik dr Zaenuri Syamsu Hidayat menyebut Handi masih dalam keadaan bernyawa ketika dibuang ke Sungai Serayu.
2. Kolonel Priyanto pernah perintahkan anak buah untuk ganti warna cat mobil

Sementara, fakta lain yang terungkap yakni Kolonel Priyanto pernah memberi perintah ke anak buahnya untuk mengganti warna cat mobil usai terjadi insiden tabrak lari di Nagrek. Hal itu diungkap oleh Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko di persidangan.
"Setelah kejadian itu, kalian pulang, sampai di Yogyakarta, apa yang disampaikan terdakwa?" tanya hakim di Ruang Sidang pada 15 Maret 2022 lalu.
Menurut Andreas, Kolonel Priyanto memberinya uang Rp6 juta dan memerintahkan agar mengubah warna cat mobil yang menabrak Handi dan Salsabila. Tujuannya, untuk menghilangkan barang bukti.
"Saya diperintahkan untuk mengubah warna mobil, diberi biaya Rp6 juta. Mungkin supaya tidak ketahuan," kata Andreas.
Andreas menuturkan, cat mobil itu hendak diganti menjadi cokelat army. Namun, belum sempat warna mobil itu diganti mereka tertangkap.
Menurut Andreas, ia khawatir dan sering bertanya kepada Kolonel Priyanto mengenai nasibnya jika nanti kasus itu terungkap. Sebab, ia memiliki anak dan istri.
"Diganti warga cokelat army tapi belum sempat terlaksana, sudah ketahuan," ujarnya.
3. Kolonel Priyanto menginap satu kamar hotel dengan perempuan lain yang bukan istri

Fakta lain yang terungkap di persidangan yaitu Kolonel Priyanto berselingkuh dengan perempuan lain. Hal itu lantaran bawahan Priyanto menyebut atasannya itu menginap dengan perempuan lain yang bukan istri selama bertugas dinas di Jakarta.
Priyanto diketahui sehari-hari bertugas di Gorontalo, Sulawesi Selatan. Keluarganya bermukim di Sleman, Yogyakarta. Perempuan yang diketahui dekat dengan Priyanto berinisial NS atau akrab disapa Lala. Priyanto pun tak menampik bila kenal dengan Lala.
Priyanto mengatakan, Lala adalah janda yang dikenalnya sejak 2013 lalu. Saat itu, ia masih bertugas di Cimahi, Jawa Barat.
"Saya sudah kenal dengan yang bersangkutan sejak tugas di Cimahi," ungkap Priyanto ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.
Rupanya dari Sleman, Priyanto dan dua anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menjemput Lala di kediamannya di Cimahi, Jawa Barat. Ia kemudian ikut rombongan ke Jakarta. Priyanto berada di Jakarta pada 6-7 Desember 2021 lalu untuk mengikuti rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni AD.
Lebih lanjut, Priyanto tak membantah ketika melakukan rapat di Markas Pusat Zeni TNI AD, ia sempat menginap di dua hotel berbeda yakni Hotel Holiday Inn dan Hotel 88.
"Siap menginap di Holiday Inn kemudian kegiatannya waktu itu di Pusat Zeni Angkatan Darat. Kegiatannya di aula Pusziad, hari Senin kegiatannya tanggal 6 adalah di aula Pusziad," kata Priyanto di persidangan.
Keesokan harinya mereka pindah ke Hotel 88. Di hotel itu Priyanto kembali menginap satu kamar dengan Lala. Sementara, Achmad Sholeh menginap satu kamar dengan Andreas.
"Terdakwa sekamar dengan siapa?" tanya hakim
"Siap dengan saudari Lala ini," kata Priyanto.
Setelah acara rapat di Markas Pusat Zeni TNI AD selesai, Priyanto kembali mengantarkan Lala ke rumahnya di Cimahi. Namun, dalam perjalanan, mereka sempat menginap di Hotel Ibis Bandung. Priyanto mengatakan, ia kembali menginap lantaran merasa lelah usai melakukan perjalanan dari Jakarta.
"Kami masih butuh istirahat," ujarnya.
Usai mengantar Lala, lalu mobil Priyanto menabrak Handi dan Salsabila.