AS Cabut Status Darurat Hong Kong, Regulasi Keuangan Dilonggarkan

- Pemerintah AS resmi mencabut status darurat nasional atas Hong Kong sejak 2020 untuk menyederhanakan regulasi keuangan dan menyesuaikan hubungan dagang dengan China.
- Meskipun status darurat dicabut, 38 pejabat tinggi Hong Kong termasuk John Lee dan Carrie Lam tetap dikenai sanksi pembekuan aset di bawah Undang-Undang Otonomi Hong Kong 2020.
- China dan Pemerintah Hong Kong menyambut positif keputusan AS ini karena dinilai memperkuat hubungan diplomatik serta menjaga stabilitas investasi dan perdagangan di kawasan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi mencabut status darurat nasional atas Hong Kong yang telah berlaku sejak 2020, pada Jumat (17/7/2026). Langkah ini diambil untuk mempermudah sejumlah regulasi keuangan di tengah penyesuaian hubungan dagang antara Washington dan Beijing.
Meskipun aturan keuangan dilonggarkan, AS secara tegas menolak memulihkan status otonomi khusus bagi Hong Kong. Wilayah administrasi tersebut akan tetap diperlakukan sama seperti China daratan dalam hal tarif perdagangan dan kontrol ekspor.
1. AS mengakhiri status darurat nasional atas Hong Kong

Departemen Keuangan AS memutuskan untuk tidak memperpanjang status darurat nasional dari perintah eksekutif Presiden Donald Trump. Kebijakan ini menghentikan status darurat yang sebelumnya selalu diperpanjang setiap tahun sejak Juli 2020.
Langkah tersebut bertujuan untuk menyederhanakan daftar sanksi luar negeri agar tidak saling tumpang tindih. Meski demikian, AS memastikan pengawasan hukum internasional terhadap wilayah tersebut tetap berjalan ketat.
"Keputusan ini sejalan dengan upaya kami untuk memodernisasi sanksi agar lebih efisien dan efektif. Kami juga ingin memastikan tidak ada aturan sanksi yang tumpang tindih," ujar juru bicara Departemen Keuangan AS.
2. Puluhan pejabat tinggi Hong Kong tetap menerima sanksi

Pencabutan status darurat ini tidak menghapus sanksi bagi para pejabat tinggi Hong Kong. Sebanyak 38 dari 49 individu dalam daftar sanksi kini dipindahkan ke aturan pembatasan baru di bawah Undang-Undang Otonomi Hong Kong 2020.
Akibat pemindahan aturan ini, Pemimpin Hong Kong saat ini, John Lee, serta mantan pemimpin Carrie Lam, tetap menghadapi sanksi pembekuan aset.
"Status darurat nasional memang telah berakhir, namun aturan hukum lainnya dalam Perintah Eksekutif 13936 tetap berlaku sepenuhnya," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS.
3. China dan Hong Kong sambut baik keputusan AS

Kementerian Perdagangan China menyambut positif penyesuaian sanksi ini sebagai hasil dari dialog perdagangan bilateral di Madrid. Kebijakan baru ini dinilai memperkuat pemulihan hubungan diplomatik kedua negara menjelang kunjungan Presiden Xi Jinping ke AS pada September mendatang.
Sementara itu, Pemerintah Hong Kong menilai perubahan kebijakan ini dapat menjaga iklim investasi. Langkah tersebut juga diharapkan mampu memulihkan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
"Tindakan Amerika Serikat ini merupakan langkah penting untuk memenuhi kesepakatan ekonomi yang telah dicapai kedua pihak. China sangat mengapresiasi keputusan tersebut," tutur juru bicara Kementerian Perdagangan China.
Juru bicara Pemerintah Hong Kong menambahkan bahwa menjaga stabilitas wilayahnya merupakan kepentingan bersama.
"Mempertahankan kemakmuran Hong Kong menguntungkan bagi China maupun AS, serta sesuai dengan harapan masyarakat internasional," ujarnya.






















