Komdigi: Kesepakatan RI-AS soal Data Pribadi Masih Bahas Hal Teknis

- Pemerintah tak serta merta transfer data pribadi ke Amerika
- Pemerintah berharap tak ada salah paham di masyarakat
- Indonesia sudah pasang perisai dengan adanya UU PDP
Jakarta, IDN Times - Kausul transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade atau kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS) masih dikoordinasikan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, mengatakan Indonesia dan AS masih membas hal-hal teknis terkait transfer data pribadi dalam kesepakatan perdagangan.
"Dalam tahap koordinasi dan apa yang disampaikan kemarin kan belum final lagi, kan. Jadi masih ada hal-hal teknis yang dibahas oleh pemerintah Amerika dan juga pemerintah Indonesia. Jadi masih terus berjalan, gitu," kata dia di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
1. Soal transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia sudah diatur dalam UU PDP

Nezar mengatakan Indonesia menganut prinsip data flows yang termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Artinya, memang boleh ada aliran data lintas negara, tetapi dengan sejumlah syarat yang sudah termuat di dalamnya, terutama dalam Pasal 56 yang menjelaskan soal Transfer Data Pribadi ke Luar Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia.
"With condition ini sesuai dengan Undang-Undang PDP Tahun 2022, terutama di Pasal 56. Bagaimana transfer data pribadi keluar itu, itu diatur, gitu kan. Ada prinsip adekuasi dan kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat, maka harus ada persetujuan si pemilik data. Demikian yang diatur di UU PDP," kata dia.
2. Komdigi berharap tak ada salah paham di masyarakat

Nezar berharap tak ada salah paham di masyarakat soal hal ini. Dia menyebut kesepakatan dagang ini bukan berarti Indonesia bisa mengirimkan semua data pribadi masyarakatnya secara bebas ke Amerika, karena tetap ada protokol sesuai peraturan yang ada.
"Harap jangan ada salah paham. Itu bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan di sini," kata dia.
3. Indonesia sudah pasang perisai dengan UU PDP

Nezar mengatakan, pembahasan soal data pribadi masih dilakukan bersama dengan tim negosiasi yang dinahkodai Kementerian Perekomonian. Permintaan dari Amerika ini harus dibarengi dengan kejelasan soal pengaturan transfer data, sedangkan Indonesia sudah pasang perisai dengan UU PDP yang disebutnya punya kekuatan menjamin kerahasiaan data pribadi.
"Kalau di kita kan kita sudah siap, kita punya Undang-Undang PDP. Undang-Undang PDP itu menjamin kerahasiaan data pribadi ya seperti yang bisa kita baca. Jadi keseluruhan semangat Undang-Undang PDP itu, Personal Data Protection itu," katanya