Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komdigi: Konten Grup Facebook Isi Fantasi Dewasa ke Anak Pelanggaran

ilustrasi medsos Facebook (pexels.com/JESHOOTS.com)
ilustrasi medsos Facebook (pexels.com/JESHOOTS.com)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Digital) memutus enam grup Facebook yang dianggap melanggar norma sosial dan hukum karena memuat konten fantasi dewasa kepada anak atau keluarga kandung.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan, konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak yang memuat narasi konten fantasi dewasa oleh orangtua pada anak di bawah umur.

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” kata dia, Jumat (16/5/2025).

Dia mengatakan, pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

Pihaknya berkoodinasi dengan Meta sebagai induk perusahaan Facebook terkait kasus grup yang meresahkan ini.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” kata dia.

Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Aturan ini mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Kemkomdigi, kata Alex, memberi apresiasi langkah cepat pemblokiran oleh Meta.

“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” kata Alexander.

Dia mengatakan, Kemkomdigi bakal terus perkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta meningkatkan kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak pada kepentingan generasi penerus bangsa.

Laporan konten dan aktivitas digital negatif bisa dilakukan lewat kanal resmi Kemkomdigi yakni aduankonten.id.

“Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us