Komdigi Putus Sementara Akses Grok AI di X, Ini Alasannya

- Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia.
- Keputusan Komdigi untuk memutus sementara akses Grok punya dasar hukum yakni sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
- Indonesia juga punya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus sementara akses terhadap aplikasi Grok. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyrakat dari risiko konten pornografi palsu yang dibuat akal imitasi (AI/Artificial Intelligence).
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (10/1/2026).
1. Penyalahgunaan merupakan pelanggaran HAM

Meutya menyoroti dugaan penyalahgunaan fitur Grok AI pada platform X. Menurut Meutya, hal ini termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, Meutya juga menegaskan sudah meminta pihak X untuk memberikan klarifikasi.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ujar Meutya.
“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” sambung dia.
2. Ada dasar hukum yang mengatur

Meutya memastikan, keputusan Komdigi untuk memutus sementara akses Grok punya dasar hukum, yakni diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Utamanya mengacu pada Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Di sisi lain, Indonesia juga punya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407.
Pada Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.
3. Sudah sempat koordinasi dengan PSE

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa Kemkomdigi saat ini berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif. Termasuk soal penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila dan prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” kata Alexander di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran awal, Grok AI tak punya pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk cegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.



















