Komdigi Tegaskan Tidak Ada Zona Abu-Abu dalam Risiko Digital Anak

- Antisipasi interaksi anak di ruang-ruang tak terlihat
- Indikator risiko lainnya
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak adanya zona abu-abu dalam hal perlindungan anak di ruang digital. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sambar, mengatakan, aturan tentang penggunaan layanan digital oleh anak-anak dan remaja berdasarkan kategori usia ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Dia mengatakan, pengaturan indikator risiko yang diatur di PP Tunas ini hanya terbagi menjadi dua, yakni risiko rendah dan tinggi.
"Sebenarnya bukan indikator, ini unsur atau prinsipnya jadi di PP Tunas ini yang diatur itu hanya ada dua risiko rendah dan risiko tinggi, jadi tidak ada middle tidak ada daerah abu-abu," kata dia dalam media briefing di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
1. Antisipasi interaksi anak di ruang-ruang tak terlihat

Tak sedikit fasilitas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yaitu pihak yang mengoperasikan layanan digital seperti platform online dan aplikasi menyediakan akses komunikasi di dalamnya. Contohnya, fitur yang kemungkinan seseorang atau seorang anak berkontak dengan orang yang tidak dikenal.
"Sehingga ini tadinya juga lagi-lagi kenapa kita mengaturnya kepada produk layanan dan fitur tidak hanya kepada media sosial karena saat ini kita ketahui tidak hanya media sosial yang mempunyai fungsi interaktif seperti ini. Karena game online saat ini pun memberikan fitur atau layanan berkomunikasi chating dan itu yang kemudian menjadi salah satu pola ukur apakah produk layanan dan fitur itu memiliki kemungkinan seseorang berkontak dengan orang yang tidak dikenal," ujar dia.
2. Indikator risiko lainnya

Indikator lainnya yang dilihat adalah soal kemungkinan terpapar konten pornografi, kekerasan, berbahaya dan keselamatan nyawa, hingga konten lainnya yang tidak sesuai untuk anak.
Belum lagi, kata dia, soal indikator eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi anak, kemungkinan menimbulkan adiksi, gangguan kesehatan psikologis, hingga gangguan fisiologis anak.
3. Kategori usia dan akun digital

Dia juga menjelaskan soal kategori usia. Anak usia 13 tahun dapat memiliki akun platform risiko rendah dengan persetujuan orangtua, usia 16 tahun dapat memiliki akun risiko sedang dengan syarat serupa, dan usia 18 tahun dianggap dewasa sehingga tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Komdigi menegaskan detail teknis akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
4. Peran orangtua dan pentingnya perlindungan digital

Alexander juga menekankan peran besar orangtua dalam mendampingi anak di ruang digital. Dia mengatakan, perlindungan anak di dunia maya sangat penting karena setiap 0,5 detik ada satu orang anak yang terhubung ke dunia digital.
"Nah, lalu kenapa kita harus melindungi anak kita di ruang digital? Kalau melihat tujuan awal internet diadakan, itu bukan dimaksudkan untuk anak sehingga di sini kita melihat perkembangannya. Bisa dikatakan saat ini setiap 0,5 detik itu ada satu orang anak yang terhubung ke dunia digital untuk pertama kalinya," kata dia.
"Mungkin ini fenomena yang agak unik saat ini ketika kita melihat proses kelahiran seorang anak itu bahkan di upload di media sosial ini yang dikatakan 0,5 detik, setiap 0,5 detik terdapat satu orang anak yang terhubung ke dunia digital untuk pertama kalinya," ucap dia.
















