Komidigi Kembali Blokir Akun Medsos yang Dinilai Promosi Judi Online

- Kemkomdigi memblokir tiga akun media sosial yang diindikasikan berkaitan dengan judi online, termasuk Instagram @betawitipster.id (24,7 ribu pengikut).
- Kemkomdigi menemukan sejumlah grup promosi perjudian daring di channel telegram dan media sosial TikTok yang jumlahnya bertambah.
- Ada 5.1 juta konten judi yang ditangani sejak 2017 hingga 12 November 2024, termasuk dari platform Meta, Google/Youtube, Telegram, TikTok, dan lainnya.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali memblokir tiga akun media sosial yang diindikasikan berkaitan dengan judi online atau judol
Beberapa akun dengan pengikut besar yang diberangus adalah akun media sosial Instagram @betawitipster.id (24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut), dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut). Tiga akun itu diblokir karena kontennya disebut mempromosikan perjudian online.
“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapapun atau pihak manapun yang mendukung judi online. Dalam bentuk apapun,” kaga Direktur Pengelolaan Media (Dir PM) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komdigi, Nursodik Gunarjo, Selasa (12/11/2024).
1. Ada grup promosi judi di Telegram dan TikTok

Kemkomdigi, kata Nursodik, juga menemukan sejumlah grup promosi perjudian daring di channel telegram dan media sosial TikTok yang jumlahnya bertambah. Pihaknya sudah merekomendasikan agar grup itu ditutup secepatnya.
"Kami sangat prihatin karena konten-konten yang dikemas sebagai hiburan bagi masyarakat ini ternyata menjerumuskan pengguna ke aktivitas perjudian ilegal. Pengaruh negatifnya bahkan sudah memicu kecanduan hingga ke ranah kesehatan. Laporan dari RS Cipto Mangunkusumo menunjukkan hampir 100 pasien kini menjalani rawat inap akibat kecanduan judol,” ujar Nursodik.
2. Sejak 2017 sebut sudah tangani 5,1 juta konten judi

Kemkomdigi yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat ada 5.1 juta konten judi yang ditangani sejak 2017 hingga 12 November 2024. Dari jumlah itu, 4.438.862 di antaranya konten yang disebar lewat situs dan IP. Kemudian 543.341 para pelaku memanfaatkan platform Meta, 127.734 berupa file sharing, 27.851 google/youtube, 17.501 akun X, 1.005 akun Telegram, 109 akun TikTok, 26 Snack Video, 14 Appstore, 6 Line, dan 3 Hello App.
Selain itu, Senin (11/11/2024) hingga Selasa (12/11/2024) pukul 06.00 WIB kembali menurunkan sebanyak 7.598 konten terkait judi online (judol). Total sejak 20 Oktober hingga 12 November 2024, Kemkomdigi telah memutus sebanyak 277.084 konten.
Dari jumlah tersebut, 256.102 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. Kemudian 11.661 menggunakan platform Meta, 5.803 berupa file sharing, 2.329 google/youtube, 1.091 akun X, 59 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore.
3. Kecanduan judi online berdampak pada generasi muda

Nursodik Gunarjo menjelaskan kecanduan judi online berdampak serius terhadap generasi muda. "Generasi emas Indonesia harus kita lindungi dari bahaya ini. Jangan sampai masa depan mereka dirusak oleh kegiatan yang merusak mental dan menghambat produktivitas," katanya
Kemkomdigi juga telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.