Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi II: Hati-hati Tetapkan Solo Jadi Daerah Istimewa

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Kemendagri diminta hati-hati dalam menanggapi keinginan Solo sebagai daerah istimewa
  • Usulan ini bisa memunculkan reaksi dari daerah lain yang memiliki peran besar dalam sejarah Indonesia

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih hati-hati menyikapi adanya keinginan Solo ditetapkan sebagai daerah istimewa. Menurut dia, harus ada pertimbangkan secara matang.

Doli menilai, kalau tidak ada hal yang mendesak, Kemendagri tidak perlu memutuskan untuk mengubahnya. 

"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus hati-hati. Menurut saya, harus dipertimbangkan sangat matang. Kalau tidak ada urgensinya tidak usah diputuskan untuk mengubah nama-nama itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/4/2025). 

1. Bisa timbulkan kecemburuan bagi daerah lain

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Doli, usulan ini bisa memunculkan ragam reaksi dari daerah lain yang punya peran besar atas berdirinya bangsa ini. Adapun, salah satu syarat daerah bisa menjadi daerah istimewa itu, menurut dia, harus ada hubungan secara historis bagi kemerdekaan Indonesia.

"Kemarin ada yang tanya mungkin alasannya karena memang di sana punya sejarah dan keraton, budaya, dan segala macam. Nanti teman-teman di Pontianak, dia bilang di sana ada sultan yang kemarin menciptakan lambang Garuda Pancasila. Nanti mereka minta istimewa juga," tutur dia.

2. Pemerintah harus menimbang dengan seksama

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai pembarantasan korupsi tak perlu RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Di sisi lain, pemerintah harus mempertimbangkan dengan baik untuk memberikan status daerah istimewa.

Menurut dia, pemberian status daerah istimewa hanya dapat diberikan ke daerah provinsi. Artinya, tidak pernah ada dalam sejarah kabupaten/kota di Indonesia mendapatkan hadiah status daerah istimewa.

"Apa yang mau dikejar? Apakah tanpa daerah istimewa daerah-daerah yang mengusulkan itu tidak maju misalnya? Atau pertanyaan berikutnya, apakah dengan istimewa tambah maju? Belum tentu juga," kata dia.

3. Mendagri kaji Solo jadi daerah istimewa

default-image.png
Default Image IDN

Mendagri, Tito Karnavian menyampaikan, akan memgkaji usulan Solo agar ditetapkan sebagai daerah istimewa.

"Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji. Ada kriteria-kriterianya. Apa alasannya nanti menjadi daerah istimewa," ujar Tito.

Tito mempersilakan daerah mana pun mengusulkan sebagai daerah istimewa, namun hal tersebut akan mengubah undang-undang.

"Tapi kalau masalah daerah istimewa, itu kan silakan saja usulannya diajukan. Tapi nanti akan mengubah undang-undang, otomatis akan melibatkan juga DPR," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us