Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi II DPR: RUU Pilkada Belum Masuk Prolegnas

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy menegaskan RUU Pilkada belum masuk prolegnas.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy menegaskan RUU Pilkada belum masuk prolegnas. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Konstitusi tegaskan pilkada tidak saklek satu model
  • RUU Pilkada diharapkan dinahas 2026
  • Putusan MK soal rezim pemilu harus jadi pertimbangan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, revisi undang-undang (RUU) pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga saat ini belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas).

Hal ini sekaligus menegaskan, pembahasan RUU Pilkada masih terlalu panjang, termasuk wacana pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui DPRD.

"Kita hormati wacana yang berkembang tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR," kata Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

1. Konstitusi tegaskan pilkada tidak saklek satu model

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih jauh, Rifqinizamy menekankan, pihaknya akan berpegang pada ketentuan konstitusi yang menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Di sisi lain, pilkada tidak masuk dalam bab tentang pemilu dalam Pasal 22E UUD 1945.

Sedangkan pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan anggota DPRD. Rifqi menjelaskan, frasa demokratis dalam konstitusi juga tidak saklek dalam satu model. Hal ini tertuang risalah pembentukan Pasal 18 ayat 4 pada amandemen konstitusi kedua tahun 2000.

"Ada yang ngusulin langsung. Ada yang ngusulin melalui DPRD. Ada yang ngusulin bentuk lain. Misalnya langsung ditunjuk seperti di Jogja. Atau bentuk-bentuk asimetris," kata dia.

2. RUU Pilkada diharapkan dibahas 2026

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyatakan akan memanggil Menpan RB terkait penundanaan CPNS. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyatakan akan memanggil Menpan RB terkait penundanaan CPNS. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menilai, semakin panjang pembahasan RUU Pemilu maka parlemen dan pemerintah memiliki waktu yang lebih leluasa untuk menyiapkan perubahan secara menyeluruh.

“Mudah-mudahan mulai 2026 itu sudah bisa dikerjakan. Karena semakin kita punya banyak waktu untuk menyusun sekaligus membahas perubahan Undang-Undang Pemilu akan semakin bagus untuk semua,” ujar Arse di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 7 Oktober 2025.

Dia berharap, semangat perubahan UU Pemilu bisa mencakup penyatuan sejumlah regulasi kepemiluan ke dalam satu naskah hukum melalui metode kodifikasi, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMN.

Ketiganya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Syukur kalau semangat kita melakukan perubahan Undang-Undang Pemilu itu dengan memasukkan juga undang-undang pilkada ke dalamnya, dan undang-undang partai dalam metode kodifikasi sesuai dengan Undang-Undang RPJMN Nomor 59/2024,” kata dia.

3. Putusan MK soal rezim pemilu harus jadi pertimbangan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyatakan akan memanggil Menpan RB terkait penundanaan CPNS. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyatakan akan memanggil Menpan RB terkait penundanaan CPNS. (IDN Times/Amir Faisol)

Ia mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan, pemilu dan pilkada berada dalam satu rezim hukum. Kewenangan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu seharusnya diseragamkan dalam satu undang-undang.

“MK sendiri mengatakan pemilu itu tinggal satu rezim, tidak ada lagi rezim pilkada. Yang ada ya rezim pemilu. Kewenangan Bawaslu dalam pilkada pun sekarang sudah sama dengan kewenangan Bawaslu di pemilu,” kata Arse.

Karena itu, ia menilai perubahan UU Pemilu ini perlu memasukkan UU Pilkada dan UU Partai Politik ke dalam satu naskah undang-undang.

“Jadi kita harus berpikir bahwa perubahan UU Pemilu ini juga perlu memasukkan UU Pilkada dan UU Partai Politik ke dalam satu naskah undang-undang dalam metode kodifikasi,” kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

KPK Duga Ada Aliran Uang Kasus Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman

13 Jan 2026, 19:03 WIBNews