Uang Korupsi Fadia Arafiq, KPK: Kalau Dibuat Rumah Warga Jadi 400 Unit

- KPK mengungkap dugaan korupsi Rp48 miliar yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, suami, dan anaknya melalui perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya.
- Perangkat daerah diwajibkan memenangkan PT RNB meski ada penawaran lebih murah, menghasilkan transaksi sekitar Rp46 miliar sepanjang 2023–2026 dari proyek Pemkab Pekalongan.
- Dana sisa Rp24 miliar dibagi ke keluarga Fadia; KPK menjeratnya dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahan terkait KUHP baru.
Jakarta, IDN Times - Suami Fadia Arafiq, anggota DPR dari Partai Golkar, Muktaruddin Ashraff Abu serta anaknya, yakni Muhammad Sabiq Ashraff yang juga anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perangkat daerah di Pekalongan diharuskan memenangkan PT RNB meski ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran harga lebih rendah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, sepanjang 2023-2026, transaksi yang masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar. Jumlah tersebut berasal dari kontrak PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
“Awalnya itu sekitar Rp46 miliar (transaksi ke perusahaan suami dan anak Farida Arafiq) atau setelah dipotong untuk bayar pegawai Rp22 miliar, ada (sisa) Rp24 miliar, Itu kalau dibuatkan rumah layak huni untuk masyarakat di Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400 ratusan rumah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
“Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometernya Rp250 juta, itu sekitar 50 sampai 60 kilometer, yang Rp24 miliar itu bayangkan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” lanjutnya.
Sebesar Rp24 miliar sisa yang didapatkan PT RNB dari kontrak tersebut dibagi-bagi ke keluarga Fadia Arafiq. Suami dan anaknya pun turut kecipratan uang.
Berikut daftar aliran uang dari PT RNB:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Anggota DPR Muktharuddin Ashraff Abu (Suami bupati): Rp1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun (orang kepercayaan bupati): Rp2,3 miliar
- Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati): Rp4,6 miliar
- Anak bupati Mehnaz NA: Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai Rp3 miliar
Fadia Arafiq dikenakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).















