Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

Kasus korupsi Chromebook
Sidang Nadiem Makarim di kasus korupsi Chromebook ditunda. (IDN Times/ Aryodamar)
Intinya sih...
  • Sidang pembacaan dakwaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim ditunda karena Nadiem masih dirawat di rumah sakit.
  • Jaksa meminta Nadiem dihadirkan dalam sidang pekan depan agar pembuktian kasus korupsi dilakukan bersamaan dengan tiga terdakwa lainnya.
  • Majelis Hakim menunda sidang dakwaan Nadiem dan akan dimulai lagi pekan depan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sidang pembacaan dakwaan dugaan korupsi pengadaan Chromebook mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim ditunda. Sebab, Nadiem masih dirawat di rumah sakit.

"Sejatinya berdasarkan penetapan hari sidang, ada empat terdakwa, tetapi kami penuntut umum berhasil hanya tiga terdakwa. Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa meminta Nadiem dihadirkan dalam sidang pekan depan agar pembuktian kasus korupsi pengadaan Chromebook dilakukan bersamaan dengan tiga terdakwa lainnya.

Ketga terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL), serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

"Kami berdasarkan dari surat permohonan pembantaran yang disampaikan oleh tim penasihat hukum, dan juga kami berharap terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini bisa dihadirkan di Minggu depan Yang Mulia, karena kami berharap persidangan untuk 4 terdakwa ini pembuktiananya sekaligus, untuk diperiksa sekaligus," ujar jaksa.

Majelis Hakim pun akhirnya menunda sidang dakwaan Nadiem. Sidang akan dimulai lagi pekan depan.

"Jadi untuk selanjutnya kita tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Nadiem sebelumnya disebut telah bersama-sama merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Kerugian Negara itu didapat dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Skema Pembayaran Subsidi Pupuk Berubah, Wamentan: Makin Efisien

16 Des 2025, 19:36 WIBNews