TKD 2026 Dipangkas, Komisi XI DPR dan ADKASI Kawal Realisasi APBD

- Komisi XI DPR dan ADKASI kawal realisasi APBD 2026 di tengah pemotongan TKD oleh Kemenkeu
- Pemerintah pusat mengalihkan sebagian anggaran ke Banpres dan Inpres, tetapi tetap memastikan akses pembangunan daerah
- ADKASI dorong pimpinan DPRD kabupaten untuk tingkatkan realisasi anggaran Januari-Maret 2026 sebagai dasar penambahan TKD
Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR RI bersama Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) memastikan akan mengawal realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, di tengah kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, meminta masyarakat menyikapi kebijakan tersebut secara bijak. Ia menjelaskan, jika dicermati dari sisi angka, alokasi TKD memang mengalami penurunan signifikan dari Rp919 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun pada 2026, atau turun sekitar 24 persen.
Namun, Misbakhun menegaskan, dana yang tidak lagi ditransfer langsung ke daerah bukan berarti hilang dari pembangunan. Sebagian anggaran tersebut dialihkan ke kementerian dan lembaga dalam bentuk bantuan presiden (Banpres) serta instruksi presiden (Inpres).
“Yang tadinya melalui transfer ke daerah sebagian, kemudian dengan proporsi yang agak lebih seimbang, sekarang pemerintah pusat mengambil peran yang lebih banyak,” kata Misbakhun kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Menurut dia, seluruh anggaran negara tetap bermuara pada pembangunan dan kepentingan masyarakat di daerah.
1. Pemda masih bisa akses pembangunan infrastruktur

Misbakhun memastikan pemerintah daerah (Pemda) tetap memiliki akses terhadap pembangunan di wilayahnya, meskipun skema pendanaan mengalami perubahan.
Ia menegaskan, dukungan belanja dari pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur daerah tetap tersedia melalui mekanisme lain di luar TKD.
“Mekanismenya dengan meminta Inpres atau Banpres di daerahnya masing-masing,” kata dia.
2. Realisasi anggaran daerah harus tinggi

Sementara itu, Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menekankan pentingnya peran DPRD dalam mengawasi pendapatan dan belanja daerah secara lebih cermat.
Menurutnya, ADKASI mendorong agar realisasi anggaran daerah pada triwulan pertama 2026, khususnya Januari hingga Maret, tetap tinggi dan berjalan optimal.
“Realisasi anggaran di daerah harus tinggi dan pemerintahan berjalan baik, sehingga ini akan menjadi dasar usulan dan penilaian Menkeu kepada Presiden, agar TKD ditambah,” kata Siswanto.
3. ADKASI akan surati Menkeu hingga Mendagri

Siswanto meminta seluruh pimpinan DPRD kabupaten menyampaikan laporan realisasi anggaran Januari hingga Maret 2026 kepada ADKASI. Data tersebut akan diteruskan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi II, serta Ketua Komisi XI DPR RI sebagai bahan evaluasi bersama.
Ia menilai, hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar bagi daerah mengajukan penambahan TKD langsung kepada Presiden. Siswanto optimistis Presiden Prabowo Subianto akan bersikap bijak apabila tata kelola pemerintahan daerah semakin bersih dan realisasi anggaran menunjukkan kinerja yang baik.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menetapkan TKD 2026 sebesar Rp693 triliun, naik Rp43 triliun dari usulan awal sebesar Rp649,99 triliun. Meski demikian, angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan alokasi TKD dalam APBN 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun.
Di sisi lain, muncul wacana menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara signifikan sebagai solusi menutup keterbatasan fiskal daerah. Kebijakan ini menuai penolakan publik, salah satunya terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.



















