Komnas HAM Panggil Dokter Pengautopsi 6 Jenazah Anggota Laskar FPI

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), M. Choirul Anam, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada dokter yang melakukan autopsi jenazah enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam kasus bentrok dengan polisi pada Senin (7/12/2020).
"Untuk meminta keterangan tambahan terkait proses autopsi. Pemanggilan ini ditujukan kepada dokter yang melakukan autopsi jenazah 6 (enam) orang," kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (16/2020/2020).
1. Berharap komitmen polisi soal keterbukaan kasus ini bisa diimplementasikan

Anam mengatakan bahwa hal ini penting dilakukan untuk mendapatkan keterangan tambahan guna pendalaman, baik prosedur, proses dan substansi autopsi yang dilakukan.
"Kami berharap komitmen keterbukaan yang telah disampaikan terimplementasi dengan baik," ujarnya.
2. Komnas HAM bentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan

Komnas HAM sebelumnya membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan untuk menelisik kasus ini. Tim mulai bekerja dengan mendalami informasi yang beredar luas di masyarakat.
"Termasuk menggali keterangan dari FPI secara langsung yang saat ini sedang berlangsung," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam, Senin (8/12/2020)/
3. Kapolda Metro Jaya hingga Dirut Jasa Marga dimintai keterangan

Komnas HAM sudah memanggil dan meminta keterangan Direktur Utama PT Jasa Marga, Subakti Syukur, dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Bahkan sebelumnya Komnas HAM juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait. Mereka yang telah dimintai keterangan antara lain pihak FPI, saksi, keluarga korban, dan masyarakat.
"Saya taat hukum. Hari ini saya dipanggil, saya datang, saya datang sendiri, gak pakai diantar banyak orang," kata Fadil di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).