Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendesak agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan menjadi undang-undang, usai hasil panitia kerja (panja) disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 6 April 2022. Rencananya memang RUU TPKS akan disahkan jadi UU TPKS dalam paripurna DPR pada 14 April 2022.
“Segera setelah pengesahan, Komnas Perempuan akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam perumusan peraturan turunan. Juga dengan menjalankan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme yang integral untuk memastikan daya guna, dari payung hukum yang telah lama dinanti oleh korban kekerasan seksual dan masyarakat luas ini,” kata ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, Senin (11/4/2022).