Komnas Usul Restorative Justice Bukan untuk Pelanggaran HAM Berat

- Tindak pidana yang dikecualikan dari keadilan restoratif termasuk terorisme, korupsi, narkotika, dan kejahatan berat pidana di atas 5 tahun.
- Komnas HAM merekomendasikan aturan teknis penggunaan restoratif justice perlu dibuat aturan pemerintah untuk detil pelaksanaan restorative justice.
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjamin, restorative justice dalam RUU KUHAP akan memprioritaskan korban, khususnya perempuan
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pemberian restoratif justice atau keadilan restoratif tak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini diungkapkan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR membahas revisi KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). Hal ini disarankan untuk menghindari potensi impunitas kasus pelanggaran HAM berat.
"Terkait dengan pelanggaran HAM berat, restoratif justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat karena ini akan berisiko melahirkan adanya impunitas," kata dia, Senin.
1. Tindak pidana yang dikecualikan dari keadilan restoratif

Restorative justice adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya.
Anis menjelaskan, tindak pidana yang dikecualikan dari keadilan restoratif adalah extraordinary crime, termasuk adalah terorisme, korupsi dan narkotika dan kejahatan berat pidana di atas 5 tahun.
Merujuk Pasal 77 UU 12/2022, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) wajib dikeluarkan dari skema keadilan restoratif dengan mempertimbangkan dampak negatif bagi korban.
"Dengan pertimbangan perdugaan dan dampak yang signifikan yang dialami oleh para korban tindak pidana kekerasan seksual," kata dia.
2. Perlu aturan pemerintah untuk detail pelaksanaan restorative justice

Komnas HAM merekomendasikan terkait dengan keadilan restoratif adalah bahwa potensi penyalahgunaannya bisa jadi jalan pintas untuk kasus transaksional. Hal ini berisiko bagi korban untuk dipaksa berdamai, khususnya dalam kasus kekerasan domestik.
"Untuk itu, aturan teknis penggunaan restoratif justice perlu dibuat aturan pemerintah untuk detil pelaksanaan restorative justice," katanya.
3. Jamin restorative justice di RUU KUHAP prioritaskan korban

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjamin, restorative justice dalam RUU KUHAP akan memprioritaskan korban, khususnya perempuan dan anak. Hal itu disampaikan Supratman dalam acara Real Talk with Uni Lubis by IDN Times, berjudul: Eksklusif, Jalan Berliku Abolisi Tom dan Amnesti Hasto, yang tayang di YouTube IDN Times, 3 Agustus 2025.
"Saya setuju bahwa konsep restorative justice terutama terhadap korban itu harus jadi perhatian utama. Saya setuju," ujar Supratman, dikutip Sabtu (9/8/2025).
Ada kekhawatiran RUU KUHAP tak berpihak pada korban. Namun, ia memastikan perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak, akan jadi prioritas.
"Saya yakinkan itu perlindungan terhadap korban pasti menjadi perhitungan," ujarnya.