Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KontraS Duga Ada Penghilangan Peserta Demo Kawal Putusan MK

Penjagaan ketat di gedung DPR RI saat massa berhasil menjebol pagar gedung DPR. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Penjagaan ketat di gedung DPR RI saat massa berhasil menjebol pagar gedung DPR. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • KontraS: Peserta demo tolak Revisi UU Pilkada diduga ditangkap dan belum diketahui keberadaannya.
  • Polisi: Dugaan penangkapan sewenang-wenang, penghalangan pendampingan hukum, dan tindak kekerasan terhadap jurnalis.
  • KontraS: Meminta lembaga negara untuk memantau dugaan kekerasan, menindak pelaku, dan memberikan akses hukum bagi peserta demonstrasi yang ditangkap.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan, beberapa peserta demo tolak Revisi UU Pilkada diduga ditangkap dan belum diketahui keberadaannya.

KontraS mencatat adanya berbagai tindakan kekerasan, intimidasi, dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap mahasiswa dan masyarakat yang berdemonstrasi. KontraS juga menduga terjadinya penghilangan peserta aksi secara tidak sah di luar hukum.

“Sehingga patut diduga bahwa telah terjadi short term disappearances atau “penghilangan” kepada peserta aksi, yang membuat peserta aksi berada di luar perlindungan hukum dan kesulitan mengakses hak-haknya,” kata Wakil Koordinator KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, dikutip Sabtu (24/8/2024).

1. Diduga polisi halangi pendampingan hukum bagi demonstran yang ditangkap

Massa demo di gedung DPR RI berhasil menjebol pagar gedung saat berunjuk rasa. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Massa demo di gedung DPR RI berhasil menjebol pagar gedung saat berunjuk rasa. (IDN Times/Lia Hutasoit)

KontraS yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga menemukan dugaan penangkapan sewenang-wenang kepada massa aksi. Serta adanya upaya dari polisi menghalangi massa aksi yang tertangkap dari pendampingan hukum.

Para advokat yang tergabung dalam TAUD selama berjam-jam dihalangi untuk bertemu dan memberikan pendampingan hukum kepada peserta aksi yang tertangkap. Penangkapan pun cenderung dilakukan tanpa ada alasan yang jelas.

2. Jurnalis dilaporkan terluka karena kekerasan aparat

Massa aksi unjuk rasa mulai rusuh di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Fauzan)
Massa aksi unjuk rasa mulai rusuh di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Fauzan)

KontraS juga mendokumentasikan sejumlah dugaan tindak kekerasan serta intimidasi yang dilakukan oleh aparat pada jurnalis baik media cetak, elektronik, maupun daring. 

Beberapa jurnalis juga dilaporkan terluka akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat. 

“Kekerasan melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara eksplisit mengatur bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Tindak kekerasan kepada jurnalis juga merupakan bentuk serangan terhadap independensi media sebagai salah satu pilar demokrasi,” kata Andi.

3. Tindak kekerasan dan intimidasi oleh aparat dipamerkan

Massa demo di gedung DPR RI saat berunjuk rasa soal RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Massa demo di gedung DPR RI saat berunjuk rasa soal RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berbagai tindak kekerasan dan intimidasi oleh aparat, termasuk anggota Kepolisian dan TNI, dipamerkan secara terbuka di akun media sosial mereka, menunjukkan niat dan kesadaran untuk bertindak secara sewenang-wenang. Bukti ini bisa digunakan untuk menindak dan memberikan sanksi kepada pelaku. 

Dia menjelaskan, situasi ini diperburuk oleh pernyataan awal Polda Metro Jaya yang menyatakan tidak ada penangkapan peserta aksi pada 22 Agustus 2024. Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan temuan Tim Advokasi Untuk Demokrasi dan dokumentasi media, sehingga Polda Metro Jaya akhirnya meralatnya dan mengakui ada ratusan penangkapan.

4. Polisi dan TNI diminta tindak tegas anggotanya yang melakukan tindak kekerasan

Massa demo di gedung DPR RI saat berunjuk rasa soal RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Uni Lubis)
Massa demo di gedung DPR RI saat berunjuk rasa soal RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Uni Lubis)

KontraS, kata dia, meminta agar Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan KPAI dapat memantau dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat pada aksi 22 Agustus 2024.

Kepolisian dan TNI diminta menindak tegas serta memberikan sanksi etik dan pidana kepada anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil, mahasiswa, dan jurnalis. 

Selain itu, Kepolisian RI harus memberikan akses bagi advokat dan kuasa hukum untuk mendampingi peserta demonstrasi yang ditangkap, guna memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan hak-hak hukum yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us