Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Modus 2 Tersangka Baru Pejabat Pertamina Patra Niaga Akali Harga BBM

Tersangka korupsi minyak Pertamina (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, jadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Maya ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (26/2/2025) malam.Ia menjadi tersangka bersama VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne ST.

Keduanya punya peran masing-masing dalam tindak pidana ini. Atas persetujuan dari
Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), keduanya membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90, dan lebih rendah dari harga RON 92 atau setara jenis Pertamax.

"Tersangka MK dan EC atas persetujuan tersangka RS, melakukan pembelian ron 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Rabu malam.

Kemudian, Maya memerintahkan atau memberikan persetujuan pada Edwars untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 atau setara dengan jenis bensin premium, dengan Ron 92 di terminal strorange PT Orbit Terminal Merak milik putra pengusaha minyak Riza Chalid, yang kini juga jadi tersangka yakni
Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Kerry adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak di pimpin oleh Direktur Utama Gading Ramadan Joede (GRJ) yang turut jadi tersangka, usai dicampur, dua produk kilang itu dijual dengan harga RON 92 atau setara Pertamax.

"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga," ujarnya.

Setelah itu, Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya bisa menggunakan metode term atau pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar, namun dalam pelaksanannya yang digunakan adalah metode pembayara spot atau penujukan langsung (harga yang berlaku saat itu). Hal ini membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi pada mitra usahanya.

"Tersangka MK dan EC mengetahui dan menyetujui adanya Mark up kontrak shipping pengiriman yang dilakukan tersangka YF selalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping," ujar Qohar

Kini ada sembilan tersangka

Kini ada sembilan orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Maya dan Edward ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung hingga 20 hari kedepan yakni 26 Februari 2025.

Sebelumnya diketahui, dalam kasus ini ada tujuh tersangka. Empat di antaranya adalah dari pihak jajaran direksi anak usaha Pertamina yakni Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF), dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional berinisial Agus Purwono (AP).

Sementara dari pihak broker atau swasta ada Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, inisial Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ) dan Muhammad Kerry Andrianto Riza yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us