Kotak Kosong Menang di 2 Area Provinsi Babel, KPU: Tunggu Hasil Resmi

- KPU angkat bicara terkait kekalahan paslon dari kotak kosong di Bangka Belitung.
- Kotak kosong meraih 57,25% suara di Kabupaten Bangka, sedangkan paslon hanya 42,75%.
- Proses rekapitulasi suara dimulai pada 30 November dan hasilnya diumumkan serentak pada 15 Desember 2024.
- KPU mengungkapkan kekalahan dua pasangan calon di Bangka Belitung dari kotak kosong, dengan suara 57,25% dan 57,98%.
- Idham Holik menyatakan kemenangan kotak kosong belum final, menunggu hasil resmi KPU Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
- KPU akan menerbitkan peraturan jadwal pilkada lanjutan jika calon tunggal tidak dapat meraih lebih dari 50% suara.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara soal dua pasangan calon di daerah Provinsi Bangka Belitung yang kalah dari kotak kosong. Kedua paslon yang tumbang melawan kotak kosong yaitu Maulan Akil (Molen)-Masagus M Hakim yang merupakan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang. Sedangkan, paslon lainnya yaitu Mulkan-Ramadian yang duduk sebagai calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bangka.
Berdasarkan hasil hitung cepat JagaSuara2024, kotak kosong di Kabupaten Bangka meraih 57,25 persen suara. Sedangkan, paslon Mulkan-Ramadian hanya meraih 42,75 persen suara.
Sementara, berdasarkan penghitungan cepat relawan kotak kosong, paslon Molen-Hakim kalah telak dari kotak kosong. Kotak kosong dicoblos oleh 48.528 orang atau 57,98 persen.
Sedangkan, Molen-Hakim meraih 35.177 suara atau 41 persen. Dua paslon tersebut diusung oleh PDI Perjuangan.
Komisioner KPU, Idham Holik langsung menyambangi KPU Kota Pangkalpinang pada Minggu kemarin. Ia mengaku belum bisa berkomentar banyak atas fenomena kemenangan dua kotak kosong tersebut. Menurut Idham, kemenangan itu belum bersifat final sehingga masyarakat diminta bersabar menunggu hasil resmi dari rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami baru bisa menyampaikan kepada publik ketika KPU Pangkalpinang (dan Kabupaten Bangka) menyelesaikan rekapitulasinya," ujar Idham ketika dikonfirmasi pada Senin (2/12/2024).
"Kita tunggu saja rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dan nanti KPU Kota Pangkalpinang pun akan menyampaikan hasilnya kepada publik," tutur dia.
1. Bila calon tunggal tak raih 50 persen suara maka bakal digelar pilkada lanjutan

Lebih lanjut, Idham mengatakan bila calon tunggal tidak berhasil meraih lebih dari 50 persen suara maka bakal digelar pilkada lanjutan. Rencananya pilkada lanjutan itu dihelat pada September 2025.
"Tentunya, itu nanti akan kami konsultasikan kembali kepada pembentuk undang-undang. Ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan paling lambat (pilkada lanjutan) digelar satu tahun pasca dilakukan pemungutan suara," kata Idham.
Ia menambahkan bahwa KPU akan menerbitkan peraturan KPU mengenai jadwal dan program penyelenggaraan pilkada lanjutan.
2. Masyarakat lebih pilih kotak kosong diduga karena jenuh dengan calon yang ada

Sementara, dalam pandangan peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, perolehan suara kotak kosong yang tinggi menandakan kejenuhan masyarakat karena tak ada paslon alternatif di Pilkada serentak 2024. Ia juga melihat fakta tersebut sebagai kritik terhadap sistem penentuan pasangan calon kepala daerah yang wajib direkomendasikan pengurus pusat partai politik.
"Publik kecewa terhadap proses yang serba top-down, padahal pilkada seharusnya lebih lokal. Kenapa harus top-down?" ujar Wasisto ketika dihubungi pada Senin (2/12/2024).
Wasisto mengungkapkan fenomena banyaknya calon tunggal dalam pilkada tahun ini merupakan residu pemilihan presiden yang memunculkan koalisi nasional. Koalisi nasional partai politik itu berlanjut ke tingkat lokal.
3. Hasil penghitungan suara bakal diumumkan serentak pada 15 Desember 2024

Sementara, proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi dimulai pada 30 November dan berlangsung hingga 9 Desember 2024. Hasil rekapitulasi akan diumumkan secara serentak pada 15 Desember 2024.
"Penetapan dan pengumuman dilakukan di waktu yang sama," ujar Ketua KPU Afifuddin di Gedung KPU Jakarta pada 29 November 2024 lalu.
Hasil akhir Pilkada untuk kabupaten/kota diumumkan bertahap dari 29 November hingga 12 Desember 2024. Sedangkan, pemenang Pilkada tingkat provinsi dijadwalkan diumumkan pada 15 Desember 2024.