Kotak Suara di Mimika Diduga Dirusak, Saksi Sulit Awasi Rekapitulasi

- Kotak suara untuk Pilkada Mimika 2024 disebut dirusak dan KPU Kabupaten Mimika diduga melarang saksi dari paslon tertentu untuk masuk mengawasi sidang pleno rekapitulasi.
- Fadli mengaku melihat kejanggalan saat menyambangi kantor KPU, termasuk kotak suara yang rusak segelnya dan hanya saksi paslon 01 yang diizinkan masuk.
Jakarta, IDN Times - Kotak suara untuk Pilkada Mimika 2024 disebut dirusak. Kejanggalan juga terjadi lantaran KPU Kabupaten Mimika diduga melarang saksi dari paslon tertentu untuk masuk mengawasi sidang pleno rekapitulasi.
Tim Hukum pasangan Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Patippi (MP3), Fadli mengaku mengalami kejanggalan saat menyambangi kantor KPU Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Senin (2/12/2024).
1. Kotak suara disebut dirusak

Awalnya, Fadli menceritakan bahwa kehadirannya ke KPU untuk mengikuti sidang pleno rekapitulasi suara di distrik Agimuga untuk Pilkada Mimika 2024. Namun, ia melihat bahwa situasi dari KPU nampak belum siap menggelar pleno.
“Saya ada di KPU untuk Pleno distrik Agimuga. Jadi, setibanya saya di sini, saya masuk ke ruangan Pleno. Ada yang jaga, dua orang. Di dalam itu kondisinya cuma ada meja sama kotak suara, sepertinya belum siap Pleno,” kata Fadli dalam keterangannya.
Dia mengungkap, kotak suara yang ada di KPU tidak banyak, hanya sekitar 16 kotak suara untuk pilkada bupati. Namun ia kaget karena ada kotak suara yang segelnya telah rusak.
“Terus, kotak suara yang saya lihat itu enggak banyak. Cuma sekitar 16 kotak suara. Tapi, yang saya lihat itu kotak suaranya semuanya logonya warna biru untuk bupati dan sudah ada yang rusak segelnya,” ujarnya.
2. Cuma saksi paslon tertentu yang diperbolehkan masuk

Fadli mengaku sempat meminta izin untuk memvideokan kotak suara tersebut, namun tidak diizinkan oleh penjaga. Ia juga mengkalim mendapat informasi dari panwas dan Bawaslu bahwa pleno tidak digelar hari ini.
“Terus, dari Panwas, dari Bawaslu, ngobrol ke saya, sampaikan ke saya, kalau untuk hari ini mereka hanya bawa kotak suaranya saja ke KPU, tapi belum ada pleno,” ucapnya.
“Nah, setelah itu, untuk kemarin yang saksi, yang datang saat pencoblosan, itu hanya saksi dari 01. Paslon dari 02 dan 03 itu enggak ada. Setelah itu, enggak ada penjelasan lagi, beliau masuk ke dalam ruangan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Fadli mengaku terkejut dengan informasi yang disampaikan oleh pihak keamanan setempat bahwa hanya saksi dari pasangan 01 yang diizinkan untuk mengikuti proses pleno rekapitulasi suara.
3. Akan laporkan dugaan pelanggaran prosedur pilkada yang dilakukan jajaran KPU

Sementara itu, Ketua Tim Hukum MP3, Teguh Sukma Suprianto mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya kejadian tersebut, di mana ada pihak yang membatasi saksi dari paslon 02 untuk mengikuti proses pleno KPU.
Teguh mengatakan, pihaknya pun langsung merespons cepat insiden tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian. Bahkan, ia mengaku sempat beradu argumen dengan pihak-pihak terkait.
“Saya terkejut mendapat laporan bahwa anggota saya tidak diperbolehkan masuk, sebelumnya dia ditanya oleh salah satu oknum penyelenggara dari paslon nomor berapa karena yang boleh masuk hanya dari paslon 01, selain itu tidak bisa,” ujar Teguh.
“Begitu anggota saya mengetahui kejadian tersebut, kami langsung merespons cepat beserta relawan menuju gedung kantor KPU untuk cross check di lapangan, sempat kami adu argumen. Ini sangat jelas sekali sudah melanggar undang-undang,” sambungnya.
Teguh mengatakan, saat ini pihaknya masih melihat perkembangan ke depan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pelaporan karena insiden tersebut sudah melanggar Undang-Undang Pilkada.
“Jika benar pleno tersebut sudah terjadi maka sangat jelas melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Kami sebagai tim kuasa hukum Maximus-Peggi akan menentukan langkah-langkah hukum setelah kami lakukan pengkajian secara internal tim nantinya,” ujarnya.
Ia pun meminta agar pihak penyelenggara, pengawas, sekaligus pengamanan pilkada bisa mengambil tindakan atas kejadian tersebut.