Komdigi Normalisasi Akses Grok Bersyarat, X Tetap Diawasi Ketat

- X bersurat ke Menteri Komdigi Meutya Hafid
- Kemkomdigi klaim akan lakukan verifikasi dan pengujian secara berkelanjutan
Jakarta, IDN Times – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memproses normalisasi akses layanan Grok milik X (Twitter) secara bersyarat dengan pengawasan ketat. Kebijakan ini diambil usai pihak X menyampaikan komitmen tertulis soal perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap hukum di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan, normalisasi akses ini bukan sebagai bentuk pelonggaran tanpa kontrol. Langkah itu jadi bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander di Jakarta, dikutip Selasa (3/2/2026).
1. X bersurat ke Menteri Komdigi Meutya Hafid

Alexander mengatakan, komitmen X disampaikan lewat surat resmi ke Menteri Komdigi Meutya Hafid. Dalam surat itu, perusahaan menyatakan sudah menerapkan sistem penanganan berlapis untuk mencegah penyalahgunaan layanan Grok.
Mereka mengklaim telah melakukan penguatan sistem pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan internal, penegakan aturan perusahaan, serta aktivasi protokol respons insiden.
2. Kemkomdigi akan lakukan verifikasi dan pengujian secara berkelanjutan

Meski demikian, kata Kemkomdigi, seluruh klaim tersebut tidak serta-merta diterima begitu saja. Pemerintah bakal melakukan verifikasi dan pengujian secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitasnya, terutama dalam mencegah penyebaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip pelindungan anak.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” kata dia.
3. Catat komitmen X untuk terus kerja sama penuhi kewajiban hukum sebagai PSE

Kemkomdigi mencatat komitmen X untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.
“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” kata Alexander.


















