KPAI: Disdik DKI Jakarta Sebaiknya Buka PPDB Jalur Zonasi Tahap Dua

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tahap kedua.
Hal ini menurut KPAI sebagai upaya guna memberikan kesempatan bagi calon peserta didik usia muda yang tidak diterima.
"KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan membuka PPDB tahap dua jalur zonasi," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti, dalam telekonferensi, Senin (29/6).
1. Tahap kedua bisa sediakan dua hingga empat kursi tambahan per kelas

Retno mengatakan bahwa tahap kedua ini bisa dilakukan dengan menambahkan jumlah kursi di tiap sekolah negeri sekitar dua sampai empat kursi setiap kelasnya.
"Ini untuk mengakomodasi anak-anak yang rumahnya sangat dekat dari sekolah pada kelurahan tersebut, tetapi tidak diterima karena usianya muda," kata dia.
2. Penambahan kursi bisa tampung 8.400 siswa baru

Retno memperhitungkan jika ada 350 SMP Negeri di Jakarta memberi tambahan empat kursi di tiap kelas, maka bisa tersedia 8.400 siswa tambahan yang ditampung.
Penambahan kursi ini menurut Retno lebih mudah daripada harus membangun sekolah atau bahkan ruang kelas baru.
3. KPAI terima 49 laporan soal PPDB DKI Jakarta, didominasi masalah usia

Untuk diketahui, Retno juga menjelaskan bahwa KPAI menerima 75 aduan terkait PPDB tahun ajaran 2020/2021. Sebanyak 49 laporan berasal dari DKI Jakarta, sedangkan sisanya berasal dari berbagai wilayah.
"Pengaduan DKI Jakarta yang didominasi oleh keberatan atas kriteria usia, banyak didominasi para orang tua yang menceritakan kesedihannya. Karena anak-anaknya terpukul secara psikologis karena tidak diterima di semua sekolah negeri pada jalur zonasi karena usianya muda, padahal rumahnya sangat dekat dengan sekolah yang dituju," kata dia.


















