Kerugian Kasus Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata Rp1,2 Miliar

- Hitungan kerugiannya belum pasti, masih bisa berubah karena warga sekitar masih trauma.
- Ada dua korban tewas akibat pengeroyokan oleh enam anggota polisi.
- Enam anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Jakarta, IDN Times - Kerugian yang ditimbulkan dari pengeroyokan mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan mencapai Rp1,2 miliar. Pengeroyokan itu terjdi pada Kamis (11/12/2025) malam.
"Secara umum sudah dilakukan estimasi penghitungan lebih kurang hampir Rp1,2 miliar dari total kerugian yang warung, sepeda motor dan mobil, serta kaca warga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
1. Hitungan kerugiannya belum pasti

Meski begitu, hitungan tersebut belum pasti. Sebab, jumlahnya masih bisa berubah.
"Ini masih akan kami tunggu karena memang atas kejadian insiden kemarin warga sekitar masih trauma," ujar Budi.
2. Ada dua korban tewas

Kasus ini bermula ketika dua orang debt collector menghentikan kendaraan yang dikendarai polisi. Hal itu membuat enam anggota polisi mengeroyok hingga tewas.
Peristiwa ini terjadi sekitar Kamis malam (11/12/2025) pukul 15.45 WIB.
3. Polisi tetapkan enam polisi jadi tersangka

Dalam kasus ini, enam anggota polisi berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN dan AN ditetapkan sebagai tersangka. Keenam pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.















