Banyak Mahasiswa Jadi Pemohon Perkara di MK, Kenapa? Ini Penjelasan Suhartoyo

- Mahasiswa punya kreativitas dan mengasah intelektualMenurut Suhartoyo, mahasiswa mulai banyak mengajukan permohonan perkara ke MK karena memiliki kreativitas dan intelektual yang sering diasah di akademik.
- Jurusan tata negara jadi tren di fakultas hukumBanyak fakultas hukum di Indonesia memberikan pembelajaran mengenai tata negara, bahkan menjadi jurusan tersendiri dan belakangan semakin tren.
- Mahasiswa tertarik mempelajari putusan MKMahasiswa yang mempelajari tata negara mendapat penugasan dari dosennya untuk mempelajari materi putusan di MK, sehingga tertarik untuk mengajukan permohonan ke MK.
Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menanggapi fenomena menjamurnya perkara di MK yang diajukan oleh kalangan mahasiswa sebagai pemohon.
Meski begitu, jumlah mahasiswa yang menjadi pemohon tidak terlalu signifikan jika dibandingkan data secara keseluruhan. Ia mengatakan, sekitar seperempat dari total perkara di MK diajukan oleh kalangan mahasiswa.
"Dari secara akumulatif, kan kalau tidak salah berapa persen, 25 persen, artinya cuma seperempat," ucapnya kepada awak media saat ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/12/2025) malam.
1. Mahasiswa punya kreativitas dan mengasah intelektual

Menurut Suhartoyo, mahasiswa mulai banyak mengajukan permohonan perkara ke MK karena memiliki kreativitas dan intelektual yang sering diasah di akademik.
"Memang mahasiswa itu punya kreativitas dan exercise intelektual yang lebih anu kan, karena tiap hari dia di ruang kelas, dia belajar terus. Jadi exercise-nya lebih mempunyai fleksibilitas yang bagus sehingga mencoba mengajukan permohonan, kemudian belajar undang-undang mana yang ada potensi melanggar konstitusional warga negara," ucapnya.
2. Jurusan tata negara jadi tren di fakultas hukum

Selain itu, kata Suhartoyo, banyak fakultas hukum di perguruan tinggi Indonesia yang memberikan pembelajaran mengenai tata negara. Bahkan, materi ini menjadi jurusan tersendiri dan belakangan semakin tren.
"Memang sekarang di fakultas-fakultas hukum di Indonesia ini banyak yang kemudian juga memberikan jurusan tata negara. Kalau dulu kan yang ngetren perdata, pidana, sekarang tata negara memang sudah (semakin tren)," tuturnya.
3. Mahasiswa tertarik mempelajari putusan MK

Lebih lanjut, mahasiswa yang mempelajari soal tata negara pun mendapat penugasan dari dosennya untuk mempelajari materi putusan di MK. Suhartoyo menyebut, bisa jadi mahasiswa mulai tertarik dengan isu yang disampaikan, sehingga mencoba untuk mempraktikkan dengan mengajukan permohonan ke MK.
"Sehingga para dosen atau guru besarnya kemudian memberikan tugas kepada para mahasiswa untuk mempelajari putusan-putusan MK, mengajukan permohonan, membuat gugatan di MK. Itu bagian dari, nah lama-lama mungkin tertarik dia, tertarik langsung mencoba untuk mengajukan secara konkret kan. Awalnya padahal cuma belajar di kelas, exercise dengan teman-temannya," imbuh dia.















