Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Ambil Alih 27 Kasus Korupsi dari Kejaksaan Agung Sepanjang 2022

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih 27 kasus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang 2022. Dari jumlah itu, 25 di antaranya adalah kasus yang belum selesai dari setahun sebelumnya.

"KPK melakukan supervisi perkara di Kejaksaan sejumlah 27 perkara, di mana 25 perkara merupakan carry over dari 2021 dan 2 perkara merupakan perkara dengan SK tahun 2022," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).

1. Ada sembilan kasus dari Kejagung yang masih tahap penyidikan

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Dari 27 perkara yang diambil alih, ada sembilan kasus yang masih dalam tahap penyidikan. Adapun sisanya telah berkekuatan hukum tetap.

"18 sudah memiliki kepastian hukum," jelas Ali.

2. KPK sebut pemberantasan korupsi tanggung jawab banyak pihak

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK akan terus menjalin kerja sama dengan instansi lainnya. Kerja sama itu meliputi pencegahan, pendidikan, dan penindakan korupsi.

"KPK menyadari pemberantasan korupsi harus melibatkan segenap elemen masyarakat, tidak hanya antaraparat penegak hukum, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat umum lainnya," ungkap Ali.

3. KPK ajak masyarakat dukung pemberantasan korupsi

Pegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tidak hanya antarpenegak hukum, KPK juga mengajak publik berpartisipasi. Hal ini penting bagi kemajuan bangsa.

"Oleh karenanya, KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk punya semangat yang sama dalam upaya membangun peradaban masyarakat Indonesia yang berbudaya antikorupsi," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us