KPK Ambil Alih 27 Kasus Korupsi dari Kejaksaan Agung Sepanjang 2022

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih 27 kasus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang 2022. Dari jumlah itu, 25 di antaranya adalah kasus yang belum selesai dari setahun sebelumnya.
"KPK melakukan supervisi perkara di Kejaksaan sejumlah 27 perkara, di mana 25 perkara merupakan carry over dari 2021 dan 2 perkara merupakan perkara dengan SK tahun 2022," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).
1. Ada sembilan kasus dari Kejagung yang masih tahap penyidikan

Dari 27 perkara yang diambil alih, ada sembilan kasus yang masih dalam tahap penyidikan. Adapun sisanya telah berkekuatan hukum tetap.
"18 sudah memiliki kepastian hukum," jelas Ali.
2. KPK sebut pemberantasan korupsi tanggung jawab banyak pihak

KPK akan terus menjalin kerja sama dengan instansi lainnya. Kerja sama itu meliputi pencegahan, pendidikan, dan penindakan korupsi.
"KPK menyadari pemberantasan korupsi harus melibatkan segenap elemen masyarakat, tidak hanya antaraparat penegak hukum, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat umum lainnya," ungkap Ali.
3. KPK ajak masyarakat dukung pemberantasan korupsi

Tidak hanya antarpenegak hukum, KPK juga mengajak publik berpartisipasi. Hal ini penting bagi kemajuan bangsa.
"Oleh karenanya, KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk punya semangat yang sama dalam upaya membangun peradaban masyarakat Indonesia yang berbudaya antikorupsi," ujarnya.