KPK Bakal Dituntut ke Pengadilan HAM, Mahfud MD: Jangan-jangan Gak Tahu Dia

Laporan IDN Times, Fitang Budhi Adhitia
Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengomentari pernyataan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi yang akan membawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Dalam cuitannya di medias sosial Twitter, Mahfud menuliskan pengadilan HAM Internasional hanya mengadili Genosida dan kejahatan kemanusiaan, tidak bisa mengurusi masalah Ketua DPR tersebut.
"Friedrick akan malaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jangan-jangan Friedrick tak tahu bahwa pengadilan internasional tersebut hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu punya arti stipulatif, Bung. Tak bisa disuruh ngurusi Setvov," tulis Mahfud MD melalui akun resmi Twitternya @mohmahfudmd pada Sabtu (18/11) pagi.

Sontak cuitan tersebut, hingga pukul 10.00 WIB mendapatkan respon dari Warganet hingga 2.759 dan mendaptkan like 2.224 kali.
Sebelumnya, Fredrich menyampaikan akan membawa KPK kejalur hukum melalui pengadilan HAM Internasional karena merasa tidak puas dengan cara kerja KPK yang melanggar HAM dalam menangani kasus Kliennya tersebut.

"Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional yang di mana jelas, saya sudah lihat caranya kerja begini. Kami sudah merencanakan akan menuntutnya di pengadilan HAM internasional. Jadi saya persiapkan dalam waktu segera", Ujar Fredrich di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (17/11) malam.