Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menolak laporan gratifikasi amplop berisi uang mantan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun, KPK tetap membuka peluang pengembangan penyidikan terkait amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby tersebut.
"Di ranah penindakan, ini masih terus berprogres. Penyidik juga masih terus mendalami, memanggil sejumlah saksi untuk meminta keterangan khususnya untuk melengkapi bukti-bukti tambahan ya kepada para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (21/7/2026).
"Namun tentu terbuka kemungkinan jika nanti ada fakta-fakta lain yang kemudian berkorelasi atau terbuka kemungkinan untuk dilakukan pengembangan, kita masih terus ikuti ya progres dari penyidikan perkara ini," lanjutnya.
KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Skandal Amplop Raja Juli

1. KPK masih dalami pengumpulan uang bupati
Budi mengatakan, KPK saat ini masih dalam proses mendalami kasus Suhardiman Amby. Salah satunya mengenai pengumpulan uang yang dilakukan sang bupati.
"Karena pemberian amplop itu kan hasil dari apa yang dikumpulkan oleh Bupati. Nah ini didalami dulu motif inisiatifnya soal pengumpulan itu, kemudian nanti soal motif inisiatif yang dilakukan oleh Bupati memberikan amplop kepada Pak Menhut, ini motif inisiatifnya dari siapa, untuk apa, gitu ya," ujarnya.
"Nah tentu itu menjadi ranah atau materi dalam proses penyelidikan perkara ini," lanjutnya.
2. Uang dikumpulkan dari petani
Skandal amplop untuk Raja Juli terungkap setelah KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
KPK mengungkapkan bahwa Suhardiman juga diduga mendapatkan penerimaan lain dari Koperasi Unit Desa yang beranggotakan petani. Penerimaan itu diduga untuk mengurus alih fungsi hutan yang menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.
3. Raja Juli akui mendapatkan amplop
Dalam kesempatan terpisah, Raja Juli mengakui telah menerima amplop berisi uang dari Suhardiman Amby secara terbuka di hadapan media massa. Amplop itu diterima pihaknya pada Selasa (2/6/2026). Keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan.
Raja mengklaim awalnya tak mengetahui isinya apa dan meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, baru sempat dikembalikan pada Jumat (12/6/2026) atau 17 hari sebelum sang bupati kena OTT KPK.
Raja pun baru melaporkannya pada KPK empat hari setelah Suhardiman Amby kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, laporan itu ditolak karena sudah masuk penyidikan KPK. Raja Juli mengaku berkomitmen memberantas korupsi. Ia berjanji akan bekerja sama dan kooperatif dengan KPK.
"Tapi secara pribadi, seorang yang tumbuh di ormas, di NGO, di tradisi politik, dari keluarga yang juga anti-korupsi, saya sudah melaksanakan usaha saya untuk memberantas korupsi," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tak ada kawasan hutan yang dikeluarkan dari Kuansing.
"Dan sekali lagi, eh amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum eh OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi," imbuhnya.