Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus pemerasan agen tenaga kerja asing (TKA) yang dilakukan tersangka. Hal ini didalami KPK dengan memeriksa saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu (28/5/2025).