KPK Ungkap Modus Korupsi di Kemnaker: Agen TKA Diperas Rp53 Miliar

- KPK menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan TKA di Kemnaker, dengan uang hasil pemerasan mencapai Rp53 miliar.
- Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan, termasuk empat saksi terbaru pada Senin, 26 Mei 2025, untuk mendalami aliran uang hasil pemerasan dari agen TKA.
- Identitas delapan tersangka belum diungkapkan ke publik, dan penyidikan berlangsung dengan penggeledahan lokasi serta penyitaan 11 mobil dan dua motor.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Diduga pejabat Kemnaker saat itu memeras agen hingga Rp53 miiliar.
"Pemerasan ini berlangsung sejak 2019. Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (27/5/2025).
1. KPK periksa sejumlah saksi

Pemeriksaan saksi-saksi pun telah dilakukan. Terbaru, KPK memeriksa empat saksi pada Senin, 26 Mei 2025.
Mereka yang diperiksa KPK adalah Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing 2021-2025), Putri Cittra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019-2024), Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker 2019-2024), dan Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2024)
"KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budi menjelaskan.
2. KPK sudah tetapkan delapan tersangka

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan ke publik.
Selain itu, detail perbuatan para tersangka juga belum diungkapkan.
3. KPK sita 11 mobil dan dua motor

Sementara penyidikan berlangsung, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi. Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan rumah pihak terkait.
Sejauh ini KPK telah menyita 11 unit mobil dan dua motor.