KPK Dalami Peran Swasta dalam Bansos Presiden saat COVID-19

- Dua saksi yang diperiksa KPK adalah Richard Cahyanto (Direktur PT Envio Global Persada) dan Roni Ramdani (Mantan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada).
- Ivo Wongkaren merupakan salah satu tersangka kasus ini, sebelumnya KPK mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada.
- Korupsi dalam bansos menyebabkan kualitas sembako berkurang dari yang semestinya dibagikan kepada warga, dengan nilai proyek yang dikorupsi mencapai Rp900 miliar dan kerugian negaranya sementara ini mencapai Rp250 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran swasta dalam bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa saksi.
"Rabu (16/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (17/7/2025).
1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK

Sebanyak dua saksi yang diperiksa adalah Richard Cahyanto (Direktur PT Envio Global Persada) dan Roni Ramdani (Mantan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada). Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Saksi hadir dan didalami terkait peran mereka dalam operasional pemberian paket bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek," ujarnya.
2. Ivo Wongkaren salah satu tersangka kasus ini

KPK sebelumnya mengungkapkan salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren. Namun, tersangka lainnya belum diungkapkan kepada publik.
Ivo merupakan terdakwa dalam kasus korupsi bansos beras program keluarga harapan (PKH). Ia dinyatakan bersalah dan divonis 8,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp28.150.700.000.
3. Korupsi buat kualitas sembako berkurang

Diketahui, bansos itu berisi berbagai sembako. Bansos itu dibagikan Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo dalam sebuah goodie bag berlogo istana kepresidenan.
Diduga korupsi ini membuat kualitas sembako berkurang dari yang semestinya dibagikan kepada warga. Nilai proyek yang dikorupsi mencapai Rp900 miliar. Sedangkan kerugian negaranya sementara ini mencapai Rp250 miliar.