Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Dugaan Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo Mencapai Rp60 M

Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak cuma mengusut dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Politikus NasDem itu kini telah dijerat dengan pasal dugaan pencucian uang.

KPK sejauh ini masih mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Sejauh ini, dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo itu sekitar Rp60 miliar.

"itu setidaknya kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp60-an miliar," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

1. Ada sejumlah aset yang sudah disita

KPK sita rumah Syahrul Yasin Limpo senilai Rp4,5 M (dok. Humas KPK)
KPK sita rumah Syahrul Yasin Limpo senilai Rp4,5 M (dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan, angka Rp60 miliar berasal dari dakwaan gratifikasi senilai Rp45,5 miliar yang sudah disidangkan serta sejumlah bukti yang sudah disita KPK. Beberapa bukti yang disita KPK antara lain uang, rumah, hingga kendaraan yang diduga terkait Syahrul Yasin Limpo.

"Jadi nanti ini berbeda dengan (dakwaan) Rp44,5 miliar, jadi totalnya Rp44,5 (miliar) ditambah dengan kurang lebih Rp60 miliar sekian nanti yang akan didakwa pada tahap berikutnya," ujar Ali.

2. KPK buka peluang tetapkan tersangka baru

Mantan Jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Mantan Jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Di sisi lain, KPK juga masih mengumpulkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. Oleh karena itu, peluang adanya tersangka baru masih terbuka.

"Dari fakta-fakta persidangan kemarin kan banyak fakta-fakta menarik. Harapannya tentu ada kesimpulan fakta hukum dari tim jaksa mengenai siapa saja sekiranya yang bisa dikembangkan lebih lanjut sebagai tersangka," ujarnya.

3. SYL jalani sidang kasus korupsi Rp44,5 M

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara penyidikan pencucian uang berlangsung, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us