Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Eks Dirut Pertamina Kerja Sama Sepihak dengan Perusahaan Amerika

Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan selesai menjalani pemeriksaan di KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula ketika Pertamina pada 2012 berencana melakukan pengadaan LNG. Hal ini dilakukan untuk mengatasi defisit gas di Indonesia.

"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia 2009 sampai 2040, sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia," jelas Firli Bahuri, Selasa (19/9/2023).

Firli mengatakan, Karen yang merupakan Dirut Pertamina pada 20019-2014 melakukan kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Salah satunya adalah Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat.

"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh, dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," jelas Firli.

"Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," imbuhnya.

Firli mengatakan, ternyata kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan itu menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

"Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero," jelas Firli.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us