KPK Sita Rp5,6 M saat Geledah Kementerian Perhubungan dan DJKA

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp5,6 miliar ketika menggeledah kantor Kementerian Perhubungan hingg Ditjen Perkeretaapian. Uang itu terdiri dari pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.
"Diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 Miliar dan 274 ribu dolar AS atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (17/4/2023).
1. Rumah para tersangka juga digeledah

KPK turut menggeledah rumah para tersangka dan kantor swasta yang jadi rekanan. KPK selain menemukan uang, juga menemukan dokumen proyek dari penggeledahan di empat lokasi itu.
"Analisis berikut penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," jelas Ali.
2. Ada empat proyek kereta api yang dikorupsi senilai total Rp14,5 M

Seperti diketahui, KPK melalkukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub terkait dugaan korupsi proyek kereta api Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.
Adapun proyek yang dimaksud antara lain
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
2. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
3. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
4. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan
3. KPK tetapkan 10 tersangka usai OTT pejabat DJKA Kemenhub

Dari tangkap tangan ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah
Tersangka dari pihak pemberi:
Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)
Tersangka dari pihak penerima:
Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)
Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.