KPK Geledah Dinas Perkim, Sita Bukti Baru Kasus Wali Kota Madiun

- KPK melakukan penggeledahan di Dinas Perkim Kota Madiun terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Maidi.
- Sejumlah bukti baru disita, termasuk surat, dokumen, dan barang bukti elektronik untuk diekstrak dan dianalisis.
- Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan modus fee proyek dan gratifikasi, bersama dua tersangka lainnya.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam penggeledahan yang berlangsung Selasa (27/1/2026) itu, KPK menyita sejumlah bukti baru terkait dugaan korupsi Wali Kota Madiun Maidi.
"Penyidik melakukan penyitaan atas surat dan dokumen antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/1/2026)
"Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik," lanjutnya.
Bukti yang disita akan diekstrak dan dianalisis penyidik.
Diketahui, Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi. Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Ruhdiyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Lalu, Maidi disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.


















