KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Kemnaker, Sita Dokumen hingga Mobil

- KPK melakukan penggeledahan di rumah eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Penyidik menyita sejumlah dokumen dan mobil sebagai bukti yang akan dianalisis untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini.
- Delapan tersangka, termasuk mantan pejabat Kemnaker, diduga menerima uang pemerasan hingga total Rp53,7 miliar, dengan sebagian uang juga dinikmati oleh Pegawai Kemnaker.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan era Menteri Hanif Dhakiri, Heri Sudarmanto. Penggeledahan berlangsung pada Selasa (28/10/2025).
"Jadi dalam pengembangan penyidikan perkara ini, tim juga terus melakukan penelusuran termasuk pada hari kemarin penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Budi mengungkapkan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan mobil. Bukti yang disita nantinya akan dianalisis.
"Selanjutnya nanti akan dilakukan penyitaan ya untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Penetapan Heri sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat delapan tersangka.
Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar di antaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.
Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:
Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Aghli Menaker Yasierli: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar

















