Pejabat Kemnaker Diperiksa KPK soal Aliran Uang dari Agen TKA

- Rizky Junianto diperiksa KPK terkait aliran uang dari agen TKA.
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker.
- Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar, termasuk Pegawai Kemnaker yang menerima Rp8,9 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, Rizky Junianto. Ia periksa terkait dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Pada Senin (27/10/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaand alam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (28/10/2025).
1. Dicecar soal aliran uang

Rizky diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi. Ia dicecar soal aliran uang dari agen TKA.
"Saksi hadir, penyidik mendalami terkait pemberian uang dari para agen TKA yang mengurus RPTKA di Kemenaker," jelas Budi.
2. KPK tetapkan delapan tersangka

Diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Haryanto, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar diantaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.
3. Uang yang diterima tersangka

Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:
Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar

















