KPK: Isi LHKPN Memprihatikan, Masih Ada Indikasi Suap dan Gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu disampaikan di hadapan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih yang hadir dalam pembukaan Hakordia 2024.
"Upaya pencegahan korupsi dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang 19 Tahun 2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan," ujar Nawawi di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
"Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi," tambahnya.
KPK mendorong semua instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pada publik. Ia berharap penyampaian LHKPN disampaikan sesuai kenyataan.
"Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya," ujarnya.