Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas, DPR: Jangan Ada Impunitas

- Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras tindakan kekerasan oknum Brimob Bripka MS yang menyebabkan tewasnya seorang siswa di Kota Tual, Maluku.
- Hetifah menegaskan proses hukum harus transparan dan tanpa impunitas, serta meminta evaluasi menyeluruh terhadap SOP penggunaan kekuatan aparat dalam berinteraksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak.
- Bripka MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tual, dijerat pasal perlindungan anak serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polri Bripka MS hingga mengakibatkan meninggalnya seorang siswa di Kota Tual, Maluku.
Menurut Hetifah, peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan dan tamparan serius bagi upaya negara dalam melindungi anak serta menjamin rasa aman bagi pelajar.
"Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” kata dia kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
1. Proses hukum harus transparan

Hetifah meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik. Tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran yang mengakibatkan kematian.
Dalam kerangka hukum pidana nasional, lanjut dia, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa memiliki konsekuensi serius dan harus ditegakkan tanpa kompromi.
"Tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara," kata dia.
2. Harus ada evaluasi SOP saat menjaga unjuk rasa

Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan, pengawasan, dan standar operasional penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam interaksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak.
Hetifah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan meminta seluruh pihak terkait mengawal penanganan kasus ini serta kasus-kasus serupa lainnya hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan perlindungan bagi pelajar Indonesia.
"Sekolah dan ruang publik harus menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar," ujar dia.
3. Bripka MS sudah ditetapkan jadi tersangka

Dalam kasus ini, Bripka MS telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Tual. Bripda MS langsung dijebloskan ke Rutan Polres Tual setelah gelar perkara pada Jumat (20/2/2026) malam.
Bripda MS dijerat pasal berlapis dalam kasus ini. Pertama, Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara. Bripda MS juga dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Sementara itu, Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPPA), Indra Gunawan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas setempat di Tual soal kasus ini.
"Apa penyebab dan bagaimana terjadinya, kami masih menunggu konfirmasi lebih lanjut. Pelaku saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan pidana dan kode etik," kata dia.

















