DPR dan Pemerintah Sepakat Belum Bahas RUU Pilkada Tahun Ini

- DPR dan Pemerintah sepakat tidak membahas RUU Pilkada pada program legislasi nasional 2026
- Fokus DPR adalah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam UU Pemilu
- RUU pilkada belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas)
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menggelar rapat terbatas untuk membahas isu-isu strategis, termasuk rancangan undang-undang (ruu) pemilihan kepala daerah (pilkada) yang menuai polemik.
Rapat tersebut dihadiri para pimpinan Komisi II DPR, yang juga membidangi kepemiluan dan pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Dasco menegaskan, DPR dan Pemerintah sepakat untuk tidak membahas RUU Pilkada pada program legislasi nasional (prolegnas) 2026. Hal ini sekaligus menepis isu wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung atau dipilih oleh DPRD.
"Kami sepakat di dalam prolegnas tahun ini itu tidak ada pembahasan UU Pilkada," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco menambahkan, DPR masih akan fokus untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU Pemilu, yang juga diamanatkan untuk melakukan rekayasa konstitusi.
Menurutnya, masing-masing partai politik nantinya akan melakukan kajian lebih dalam untuk menyikapi putusan-putusan MK terkait UU Pemilu.
"Kami fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu bagaimana masing-masing partai politik ini nanti di dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, RUU pilkada belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas).
"Kita hormati wacana yang berkembang tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR," kata Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/1/2026).















