Wardatina Mawa Tolak Permohonan Damai Inara Rusli dan Insanul Fahmi

- Kasus dugaan perzinaan berpeluang naik penyidikan
- Wardatina sudah diperiksa, serahkan bukti flashdisk
- Rekaman CCTV dibawa ke laboratorium digital forensik
Jakarta, IDN Times - Konten Kreator, Wardatina Mawa menolak permohonan damai atau restorative justice kasus dugaan perzinaan dengan terlapor suami sahnya, Insanul Fahmi dan Selebgram Inara Rusli.
Kasubbid Penmas, Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, penolakan restorative justice itu disampaikan Inara Rusli kepada penyidik pada Selasa (13/1/2026).
“Pada Selasa 13 Januari, IR sudah menemui penyidik, saat itu disampaikan kalau permohonan restorative justice dari para terlapor (IR dan IF) ditolak pelapor (MW),” kata Andaru di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
1. Kasus dugaan perzinaan berpeluang naik penyidikan

Selanjutnya penyidik akan melakukan asessment terhadap perkara ini untuk gelar perkara. Nantinya, kasus ini terbuka peluang untuk naik ke tahap penyidikan.
“Dilanjutkan di tahap selanjutnya. Jadwalnya (gelar perkara) masih dalam proses, kita tunggu saja,” ujar Andaru.
2. Wardatina sudah diperiksa, serahkan bukti flashdisk

Sebelumnya, Polda Metro telah memeriksa Wardatina sebagai saksi pada Kamis (4/12/2025). Dalam pemeriksaan itu Wardatina menyerahkan sejumlah barang bukti, salah satunya rekaman CCTV.
“Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi, Jumat (5/12/2025).
3. Rekaman CCTV dibawa ke laboratorium digital forensik

Selain rekaman CCTV, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa satu buah buku nikah dan satu berkas kartu keluarga (KK). Saat ini, penyidik sedang mendalami barang bukti tersebut.
“Penyidik akan mengirim barang bukti CCTV ke laboratorium digital forensik Bareskrim,” ujarnya.















